Disinyalir Tempat Peredaran Narkoba, Izin S Club Star City di Pekanbaru Dicabut

Senin, 14 September 2020 | 23:32:13 WIB
LIPO - Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan segel secara permanen terhadap tempat hiburan malam S Club Star City di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru disegel permanen, Senin (14/9/2020). Sehingga izin usaha yang dimiliki pengelolanya pun dicabut. Hal tersebut juga dibenarkan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi.

"Segel permanen. Izinnya sudah dicabut," kata  Muhammad Jamil.

Dengan dicabutnya izin, tempat itu tidak dibenarkan buka kembali. 

Baca Juga:Jumlah Positif Corona di Riau Hampir Menembus Kepala Empat, Hari ini Telah Mencapai 3.909 Kasus 

"Kita sama-sama tertibkan, sama-sama menyegel dan mencabut izin, untuk seterusnya mereka tidak dapat lagi membuka usaha dengan nama tersebut," tegasnya.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, penyegelan karena terindikasi adanya penggunaan narkotika. 

Baca juga:Esok Sidang Kasus Dugaan Korupsi di Setda Kuansing Melibatkan Mantan Pejabat Kembali Digelar

"Bagaimana proses selanjutnya, yang jelas kita tegakkan Perda kita. Nanti kita lihat prosesnya, tugas kita sebagai penegak perda. Pengelola silahkan melakukan langkah lain yang ingin dia lanjutkan apa yang mau dia usahakan untuk kesejahteraan pegawainya," jelasnya. (***)

Terkini