Bapenda Riau Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Hingga Pertengahan Desember 2020

Jumat, 02 Oktober 2020 | 09:34:01 WIB
LIPO - Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperpanjang sampai 15 Desember. Keputusan memperpanjang penghapusan denda pajak ini dilakukan karena antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam membayar pajak.

Sebelumnya Bapenda Riau menetapkan masa penghapusan denda pajak mulai 1 hingga 30 September 2020.

"Memang rencana awal memang hanya akan diberlakukan pada periode September saja. Tapi karena antusiasme masyarakat masih tinggi, maka program ini kita perpanjang sampai 15 Desember 2020," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Herman. 

Masih kata Herman, karena awalnya hanya memberikan tenggang waktu pembayaran selama satu bulan dikarenakan untuk mengantisipasi masyarakat membayar diakhir periode. Sehingga terjadi penumpukan yang tidak diharapkan karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Namun ternyata sejak awal atau hari pertama hingga akhir periode yang ditetapkan, antusiasme masyarakat sangat tingginya. Untuk itu dilakukan perpanjangan masa penghapusan denda tersebut," terangnya.

Menurutnya, dengan penghapusan denda pajak, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan berupa pokoknya saja, sedangkan denda keterlambatan tidak dibayar.

"Jadi dendanya dihapus 100 persen, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan pokoknya saja," tutupnya. (*1/***)

Terkini