Bawaslu Tegaskan Bupati, Wakil Bupati & Anggota DPRD Inhu Jika Ingin Kampanye Harus Cuti

Sabtu, 03 Oktober 2020 | 15:54:42 WIB
RENGAT, LIPO - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, Dedi Risanto, mengatakan, bagi Bupati dan Wakil Bupati jika ingin kampanye, Paslon harus Cuti serta tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Hal itu sesuai PP 32 tahun 2018 maupun peraturan PKPU.

"Jika Bupati dan Wakil Bupati Inhu ingin melakukan kampanye harus cuti dan selama cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kampanye," jelas Dedi Risanto, saat dikomfirmasi, Sabtu (3/10/2020).

Selain Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Inhu juga minta kepada seluruh anggota DPRD aktif yang ingin melakukan kampanye pasangan calon nya harus cuti.

Baca:Ciptakan Situasi Aman & Kondusif Selama Tahapan Pilkada, Polres Siak Laksanakan Safari Ibadah

Jika tidak ada izin cuti kampanye, calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu dan Anggota DPRD dilarang menggunakan simbol yang dimiliki satu calon atau menggunakan atribut Paslon, karena penetapan Paslon Peserta Pilkada sebagai calon Bupati dan wakil Bupati sudah berlangsung. 

"Intinya jika semua tidak di indahkan tidak boleh kampanye dan kami selaku Bawaslu akan mengambil tindakan sesuai peraturan," tegas Ketua Bawaslu Inhu.

Baca:Mulai Pekan Depan, Obat Corona Ini akan Dijual di Indonesia

Bawaslu juga menghimbau kepada seluruh ASN agar menjaga netralitas dalam menghadapi pesta demokrasi. Tidak hanya itu saja, Seluruh Pengawas Kecamatan (Panwascam) diminta selalu mengawasi seluruh kegiatan para Paslon selama proses kampanye berlangsung. (*15)

Terkini