TELUK KUANTAN, LIPO - Satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kuansing, dua pihak swasta dijadikan tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kuansing, dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif, pada Dinas Pendidikan Kuansing, Tahun Anggaran 2019, Jumat (23/10/20).
Ketiganya adalah AS dari pihak swasta yang melaksanakan pekerjaan, EE selaku Direktur Perusahaan CV. Aqsa Jaya Mandiri, dan S selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketiganya dilakukan penahanan pada "jumat keramat" untuk 20 hari kedepan, dan saat ini dititipkan di tahanan Polres Kuansing.
Dikatakan Kajari Kuansing, Hadiman, Ketiganya dijadikan tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana merugikan negara senilai Rp.1.350.000.000.
"Berdasar gelar perkara yang kita lakukan pada Selasa Tanggal 20 Oktober, maka ketiganya kita jadikan tersangka. Dan hari ini kita tahan untuk 20 hari kedepan," jelas Hadiman, saat siaran pers, Jumat (23/10/20).
Dalam penyidikan perkara dugaan mark up ini, pihak Kejari Kuansing telah memeriksa 35 saksi, 1 ahli, dan mengantongi 92 dokumen.
Kegiatan yang menyeret ketiganya menjadi tersangka dengan nilai pagu Rp. 4.500.000.000, dengan angka HPS Rp. 4.499.990.000.
Ketiganya disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang Tipikor. Selanjutnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 50 juta, dan paling banyak 1 miliar. (*1)