LIPO - Penanganan perkara dugaan korupsi proyek Mobilier Hotel Kuansing senilai Rp13 miliar dipastikan tetap berlanjut. Pihak Kejari Kuansing saat ini sedang menunggu tim audit independen merampungkan penghitungan kerugian negara.
Kajari Kuansing Hadiman SH, MH, menjelaskan, setelah tim audit menyerahkan angka kerugian negara, maka pihaknya akan secepatnya mengumumkan pihak yang akan disangkakan.
"Kita sekarang sedang menunggu hasil perhitungan dari tim audit. Kalau nilainya sudah diserahkan, satu dua hari kita tetapkan tersangkanya. Rekan-rekan wartawan catat itu," tegas Hadiman, saat siaran persnya pada Jumat (23/10/20).
Dalam perkara ini, pihak Kejari Kuansing telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. Termasuk beberapa mantan pejabat yang berwenang pada saat itu. Diantaranya mantan Bupati Kuansing Sukarmis, Wakil Bupati Kuansing Zulkifli, mantan Sekda Kuansing Muharman, Mantan Kepala Bappeda Indra Agus Lukman, dan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra.
Hadiman menuturkan, dalam perkara ini pihaknya telah mengantongi bukti sehingga status kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kita sudah mengantongi alat bukti yang kuat dan cukup, makanya Kita tingkatkan statusnya ke penyidikan," jelasnya.
Kegiatan yang berada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuansing ini kata Hadiman, terdiri dari tiga bagian. Pengadaan lahan, pembangunan pisik, dan pengadaan mobilier.
Dari proses awal hingga dilaksanakan kegiatan ini, pihaknya banyak menemukan kejanggalan. Diantaranya, pihak perusahaan PT BP diduga hanya mampu melaksanakan pekerjaan dengan bobot 44,501 persen dengan nilai total yang telah dibayarkan Rp5,2 miliar lebih.
Setelah itu, pihak perusahaan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen ketika kontrak habis.
Akan tetapi kontrak tidak pernah diputus sampai hari ini. Mereka juga ada dikenakan denda Rp352 juta.
"Pihak PPK dan PPTK tidak menagih denda tersebut," jelas Hardiman.
Seharusnya, jelas Hardiman, PPK melakukan klaim terhadap Jaminan Pelaksanaan dari rekanan senilai Rp629 juta. Dan uang hasil klaim itu disetorkan ke kas daerah Kuansing. Akan tetapi itu tidak dilakukan. Bahkan, jaminan pelaksanaan itu diberikan lagi ke rekanan.
"Secara aturan khan tidak begitu. Harus diklaim, tidak dikasih ke rekanan. Negara khan jadi rugi," tegas Hadiman.
Hingga saat ini sambung Hadiman, Kepala Dinas CKTR selaku KPA tidak pernah membentuk Tim Penilai Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Sehingga pekerjaan ini tidak jelas serahterimanya, bahkan diduga tidak ada serahterima.
"Hotel Kuansing hingga saat ini tidak bisa dimanfaatkan," terang Hadiman.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam perkara ini pihak Kejari Kuansing akan kembali memanggil pihak-pihak terkait pada saat itu untuk diminta keterangannya. Pemanggilan itu dibenarkan oleh Kajari Kuansing, Hadiman.
"Minggu lalu Indra Agus Lukman telah dipanggil penyidik untuk diminta keterangan tambahan, namun tidak hadir. Dalam waktu dekat ini Indra Agus dijadwalkan pemanggilan kembali," Ungkap Hadiman, Kamis (29/10/20). (*2)