LIPO - Kasus dugaan penebangan pohon tanpa izin yang sempat menghebohkan masyarakat kota Pekanbaru akhirnya bergulir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Pihak Kejari Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka penebang pohon di kawasan Jalan Tuanku Tambusai.
Atas kasus penebangan pohon pelindung itu, Walikota Pekanbaru, Firdaus, sebelumnya sempat meradang mengetahui pohon itu ditebang. Ia pun memerintahkan aparatnya untuk mencari pelaku dan menebang samua tiang reklame dan bando yang dianggap ilegal.
Kasus ini ditangani oleh Polsek Bukit Raya, dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu JW, MA, RA, dan RP.
JW sendiri disebut-sebut sebagai dari pihak perusahaan CV.RB yang disinyalir sebagai dalang penebangan pohon pelindung pelindung tersebut.
"Tadi kita terima SPDP-nya," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto kepada media, Senin (2/11/2020).
Atas SPDP itu, Kejari Pekanbaru kemudian menerbitkan P-16. Administrasi itu sebagai surat perintah penunjukkan jaksa penuntut untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.
"Sudah terbit (P-16), dua orang (jaksa yang akan mengikuti perkembangan penyidikan perkara itu)," kata Robi.
Selanjutnya, Kejari Pekanbaru menunggu pelimpahan berkas perkara para tersangka dari penyidik. Nantinya, berkas itu akan diteliti untuk menentukan syarat formil dan materil perkara.
Perkara ini diusut Polsek Bukitraya berdasarkan laporan Pemko Pekanbaru Nomor: STTTPL/979/X/2020/RIAU/POLRESTA PKU/SEK.B.RAYA tanggal 15 Oktober 2020. Disebutkan kerugian akibat perusakan pohon itu sekitar Rp29 juta.
Ada 83 pohon yang ditebang tanpa izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pekanbaru, yakni Gelondongan Tiang sebanyak 48 pohon, Tebebuya 35 pohon.
Pohon yang tingginya sudah mencapai 5-7 meter dipangkas menjadi setengah meter hingga 1 meter.
Dari hasil pemeriksaan, tiga tersangka mengaku mendapat perintah dari JW untuk menebang pohon. Mereka diberi upah Rp2,5 juta untuk dibagi-bagi.
Pemotongan dilakukan menggunakan parang. Setelah pohon ditebang, dibawa menggunakan mobil pick up yang disewa dan dibuang ke tempat pembuangan sampah di wilayah Air Hitam, Payung Sekaki.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat pasal 170 junto 55 KUHPidana tentang melakukan perusakan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara. (*1/***)