Tiga Orang Ini Kembali Diperiksa Jaksa Terkait Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos Siak

Jumat, 20 November 2020 | 19:18:58 WIB
Ilustrasi/int
LIPO - Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri, ketiganya kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terkait perkara dugaan korupsi penyaluran dana hibah bansos di Bagian Kesejahteraan masyarakat, Sekretariat Daerah Kabupaten Siak dan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tahun anggaran 2014-2019, Jumat (20/11/20).

Ketiganya diperiksa Jaksa sebagai Saksi dengan kedudukan yang berbeda.

Indra Gunawan diperiksa dalam kapasitas Ketua KNPI dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak, tahun 2014-2016, serta sebagai Ketua PS Kabupaten Siak.

Ikhsan dipanggil kembali dalam kapasitas sebagai Sekretaris Karang Taruna dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak tahun 2016-2021.

Sedangkan Ulil Amri, diperiksa dalam kapasitas sebagai Sekretaris KNPI Kabupaten Siak tahun 2014 sebagai Bendahara Karang Taruna tahun 2011-2016.

Pemeriksaan ketiga orang yang disebut-sebut dekat dengan orang nomor satu di Riau itu dibenarkan juga oleh Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah dan bansos, yang saat ini perkaranya sudah penyidikan," terangnya, kepada media.

Belakangan, hampir setiap minggu aksi masa melakukan demontrasi ke Kejati Riau, untuk mendesak agar kasus ini secepatnya diungkap siapa-siapa yang bertanggungjawab, mengingat kasus ini sudah ditingkat penyidikan.

Dalam perkara ini, beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Tinggi Riau juga sudah memeriksa ratusan orang sebagai saksi. Namun, sejauh ini pihak Kejaksaan Riau belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.

Sejauh ini, beberapa nama pejabat seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid dan Yurnalis telah diminta diperiksa pihak Kejaksaan. Dan tiga kader Golkar yang disebut-sebut orang dekat Syamsuar seperti Indra Gunawan, Ulil Amri, dan Ikhsan, juga sudah beberapa kali dipanggil Jaksa untuk di periksa.

Selain tiga kader Golkar yang diperiksa itu, ada dua orang lainnya yaitu NH dan RC, juga dipanggil Kejati Riau untuk diminta keterangannya di Kejari Siak.

Humas Kejati Riau Muspidauan, saat menemui massa aksi dibeberapa kesempatan mengatakan, kasus dugaan korupsi Bansos di Kabupaten Siak tersebut pada Tanggal 7 Oktober 2020 sudah resmi naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Kasus ini sudah kita naikkan ke tahap penyidikan karena kita telah menemukan adanya alat bukti yang kuat ditambah adanya keterangan saksi-saksi," bebernya. (*1/BP)

Terkini