Menko Luhut Rangkap 3 Jabatan Menteri Ad Interim, dari ESDM hingga Lobster

Jumat, 27 November 2020 | 11:00:45 WIB
Luhut Binsar Panjaitan./int
JAKARTA, LIPO - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) dengan dugaan korupsi ekspor benur lobster. Posisinya di KKP untuk sementara digantikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Seperti diketahui Kementerian Kelautan dan Perikanan berada di bawah koordinasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Menteri Ad Interim biasanya ada, karena terdapat kekosongan kursi Menteri definitif. Posisi Menteri Ad Interim biasanya juga diisi oleh Menteri dari bidang yang berkaitan.

Sebelum menjadi Menteri Ad Interim KKP ini, Menko Luhut juga pernah menjabat Menteri Ad Interim Perhubungan dan ESDM.

Berikut perjalanan Menko Luhut Jadi Menteri Ad Interim, Jumat (27/11/2020) yang dikutip dari okezone.

1. Menteri Ad Interim ESDM

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Agustus 2016 memutuskan untuk memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatannya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Secara bersamaan, Luhut Binsar Pandjaitan juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM.


Terhitung sudah tiga minggu Luhut menjabat sebagai Plt Menteri ESDM. Ternyata, mengemban dua tugas dan jabatan itu tidak mudah. Luhut mengaku kelelahan dengan setumpuk tugas Menteri ESDM yang diembannya.

2. Menteri Ad Interim Perhubungan

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan ditugasi sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Perhubungan oleh Presiden Joko Widodo. Menko Luhut menggantikan sementara posisi Budi Karya Sumadi yang saat ini positif virus corona (Covid-19).

Usai ditunjuk, Menko Luhut langsung memberikan arahan kepada seluruh pejabat dan pegawai di Kementerian Perhubungan. Dirinya meminta agar seluruh pegawai menjaga kebersihan lingkungan kantor.

3. Menteri Ad Interim KKP

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan, dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan surat penunjukkan. Dalam surat tersebut diputuskan jika Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan ditunjuk sebagai Menteri KKP Ad Interim.

"Surat penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," ujarnya dalam surat edaran KKP.(lipo*3/okz)

Terkini