Usai Tetapkan Tersangka pada Perkara Dana Rutin, Kini Jaksa Bidik Calon Tersangka Dana Bansos Siak

Jumat, 25 Desember 2020 | 23:22:16 WIB
Ilustrasi: Kantor Kejati Riau/int
LIPO - Usai menetapkan Yan Prana menjadi tersangka dan melakukan penahanan pada perkara anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun 2014-2017 beberapa waktu yang lalu,  kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga fokus mengusut perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial di Bagian Kesra Setdakab Siak.

Kedua kasus itu disebut-sebut diduga terjadi saat Syamsuar menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Siak. Kasus Dana Bansos sendiri saat ini sudah ditingkat penyidikian.

Dalam perkara dugaan korupsi dana bansos, pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak untuk dimintai keterangannya. 

Diantaranya, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Riau, Ikhsan.

Kemudian Sekretaris Bapilu DPD I Golkar Riau, Ulil Amri dan Ketua DPD II Golkar Siak Indra Gunawan, yang juga anggota DPRD Siak.

Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Siak. Dalam hal ini Indra sebagai ketua, Ikhsan sekretaris dan Ulil bendahara.

Beberapa waktu sebelumnya, sejumlah mantan pejabat di Kabupaten Siak tahun 2014 sampai 2019 juga sudah diperiksa oleh jaksa.

Seperti Sekda Provinsi Riau yang kini berstatus tersangka, Yan Prana Jaya. Ia diperiksa sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kadis PMD Provinsi Riau. Termasuk beberapa orang camat di Kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut.

Kejati Riau selaku pihak yang menangani perkara, saat ini tengah menunggu laporan transaksi keuangan dalam penyaluran bansos bermasalah tersebut kepada masyarakat.

Pihak Kejati Riau melalui Hilman Azazi menjelaskan, pihaknya telah menyurati salah lembaga keuangan untuk meminta laporan transaksi keuangan dalam perkara ini.

"Kami sudah menyurat lembaga keuangan terkaitan transaksi keuangan penyaluran bansos itu. Kami tinggal menunggu itu," jelasnya kepada media, Kamis (24/12/2020).

Dijelaskan Hilman, langkah tersebut ditempuh agar mempermudah penyidikan perkara.

Dituturkannya, tidak memungkinkan memeriksa atau melakukan verifikasi langsung di lapangan, terhadap satu persatu penerima bansos yang jumlahnya mencapai ribuan orang.

"Penerima bansos ribuan orang, kalau diperiksa satu persatu banyak orang heboh dan ini tidak mungkin. Maka, kita ubah pola pemeriksaannya dengan memproses transaksi keuangannya," ungkap Hilman.

"Jadi kami periksa keuangannya. Kami menggunakan pola dari atas ke bawah," sambung dia.

Kasus dugaan korupsi bansos ini juga menjadi perhatian Komisi III DPR RI, yang membidangi masalah hukum, HAM dan keamanan.

Saat berkunjung ke Riau, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, dari fraksi PAN selaku ketua rombongan anggota dewan pusat, mendorong perkara ini diselesaikan secara tuntas.

"Kami pertanyakan kasus bansos 57,6 miliar di Kabupaten Siak. Ini kasusnya kami berharap tidak berhenti dan bisa ditetapkan siapa tersangkanya," pintanya saat itu.

Kejaksaan tinggi dan jajaran nya hingga ke tingkat Kejari saat ini sedang berjibaku mengusut dugaan penyimpangan dana yang berpotensi menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. 

Beberapa kasus saat ini ada yang sedang bergulir dipersidangan dan ada juga dalam penyidikan. (*1)

Terkini