Kejari Kuansing Beri Sinyal Seret Pejabat Teras Jadi Tersangka pada Kasus 6 Kegiatan Setda Kuansing

Ahad, 27 Desember 2020 | 19:05:00 WIB
Hadiman/LIPO
LIPO - Perkara dugaan korupsi penyimpangan dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sepertinya tidak akan berhenti pada 5 orang terdakwa.

Kejari Kuansing memberikan sinyal bakal ada penambahan tersangka. Sangat dimungkinkan akan menyeret penjabat penting di negeri yang berjuluk Kota Jalur tersebut.

Sinyalemen bakal ada pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab, yang masih wara wiri diluar disampaikan Kepala Kajari Kuansing. Ia mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, sangat berpotensi kasus tersebut berkembang dan bakal ada yang patut ditersangkakan.

"Perkara ini akan terus dikembangkan. Apalagi dalam fakta persidangan perkara ini membuka peluang itu menjerat orang yang mestinya turut bertanggung jawab. Namun masih anteng-anteng diluaran sana," jelas Hadiman, kepada lipuanoke.com, Minggu (27/12/20).

Saat ditanyakan kapan calon tersangka lain diumumkan, Hadiman menuturkan dalam waktu yang tidak begitu lama.

"Tunggu aja. Januari tahun depan kita umumkan. Ini demi keadilan bagi masyarakat. Untuk penanganan perkara dugaan korupsi di Kuansing kita maju terus," jelas Hadiman menyakinkan.

Dalam perkara ini lima orang sudah dijebloskan ketahanan. 

Muharlius, Ia dituntut 8,5 tahun penjara, dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuansing juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.933.679.535 subsidair 3 tahun penjara.

M Saleh, dituntut pidana dan denda yang sama dengan Murhalius. Hanya saja, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.333.679.535 subsidair 3 tahun penjara.

Verdi Ananta dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing itu diminta untuk membayar uang pengganti Rp1.783.679.535 subsidair 2 tahun penjara.

Dan, terdakwa Hetty Herlina merupakan mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dituntut selama 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp350 juta subsidiar 2 tahun penjara.

Sedangkan, terdakwa Yuhendrisal, mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017, dituntut 5 tahun penjara, dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp250 juta subsidair 1 tahun penjara.

Tuntutan pidana itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Rabu (23/12) kemarin. Sementara majelis hakim yang dipimpin Faisal, terdakwa, dan penasehat hukum berada di tempat terpisah.

Menurut Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Hadiman, perkara ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7.451.038.605. Sementara yang dibebankan kepada 5 terdakwa adalah sebesar Rp6.651.038.605. Bila dihitung, masih terdapat selisih Rp800 juta.

Dikatakan Hadiman, fakta dipersidangan dari keterangan saksi-saksi,
Bupati Kuansing Mursini menerima aliran uang dalam 2 kali kesempatan. Uang itu diyakini bersumber dari 6 kegiatan di Setdakab Kuansing yang bermasalah itu.

"Modusnya, uang diantar ke Batam, diterima seseorang atas perintah saksi Mursini sebesar Rp650 juta, dan biaya berobat istrinya sebesar Rp150 juta. Jadi jumlah keseluruhan sebesar Rp800 juta," terang Kajari yang baru saja dinobatkan sebagai Kejari terbaik se Indonesia ini.

Ditambahkan Hadiman, Mursini juga disinyalir mengizinkan para terdakwa membuat surat pertanggung jawaban (SPj) fiktif di rumah dinas Bupati Kuansing.

Diawal perkara diusut naik ketingkat penyidikan, Ia (Mursini) telah diminta untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, tidak diindahkan hingga kini.

"Uang 800 juta itu harus dikembalikan. Itu uang nagara, uang rakyat," tegas Hadiman. 

Dalam perkara ini, pihak Kejari Kuansing masih merahasiakan jumlah dan identitas yang akan dibidik jadi calon tersangka. (*1)

Terkini