Dibubarkan, TNI & Polisi Kawal Ketat Pembongkaran Atribut FPI

Rabu, 30 Desember 2020 | 20:34:38 WIB
(Foto: Okezone/Arif Julianto)
LIPO - Setelah secara resmi ormas Front Pembela Islam (FPI)dibubarkan pemeritah, petugas membongkar atribut-atribut terkait FPI, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Dikutip dari laman online iNews.id, Polisi dan TNI juga menutup markas di Petamburan, Jakarta. Atribut yang dibongkar petugas yaitu spanduk, baliho, papan nama dan bendera FPI.

Jauh sebelumnya, pelarangan segala aktivitas FPI tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing (kedudukan hukum) organisasi masyarakat tersebut.

Baca:Pertama Kali, KONI Disengketakan di Komisi Informasi Riau

Menanggapi dibubarkannya ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu, Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman mengungkapkan, pemerintah menyatakan, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas dan melarang seluruh kegiatannya.

"Pemerintah Menyatakan FPI secara de jure telah bubar sebagai Ormas dan melarang semua kegiatannya di Wilayah hukum NKRI. Semua pelanggaran akan berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum," tulis Fadjroel di akun Twitter pribadinya, @fadjroeL, Kamis (30/12/2020).

Baca:Royale de Club Nekat, Belum Kaantongi Izin Sudah Beroperasi

Melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, pemerintah mengumukan  resmi membubarkan organisasi FPI. 

Ormas ini dinilai tidak memiliki legal standing alias dasar hukum dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juli 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas," ujar Mahfud MD, Rabu (30/12/2020) siang. (*1)



Sumber: iNews.id

Terkini