LIPO - Dugaan korupsi di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) periode tahun 2010-2015 yang dilaporkan oleh pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kini mulai ditelisik oleh Kejaksaan Tinggi (kejati) Riau. Nilainya cukup fantastis, yakni Rp48 miliar. Saat ini dugaan kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
"Ditangani Pidsus," kata Humas Kejati, Muspidauan, Senin (1/2/2021).
Muspidauan menyebutkan, jaksa penyelidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan terkait adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Sejumlah pihak segera dipanggil untuk diklarifikasi.
Terkait kronologi perkara, Muspidauan, enggan merincikan karena masih tahap penyelidikan.
"Ini masih lid (penyelidikan), tentu akan ada pihak-pihak yang akan diklarifikasi," tutur Muspidauan.
Informasi yang dirangkum, pihak LSM itu meminta Kejaksaan memanggil Rahman Akil selaku Direktur perusahaan periode 2010-2015, dan pihak lain yang dicurigai di PT SPR, dan anak perusahaannya.
Berdasarkan laporan dan data yang diberikan, tim jaksa penyelidik melakukan penyelidikan. Selain dugaan penyimpangan, disebutkan juga adanya masalah rangkap jabatan di anak perusahaan PT SPR Langgak, dan permasalahan kontrak kerjasama PT SPR dengan Kingswood Capital Ltd dan Chevron dalam pengelolaan minyak di Blok Langgak.
Disebutkan, berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau terhadap PT SPR era Rahman Akil, ditemukan dugaan penyimpangan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Dana sebesar Rp84 miliar disebut-sebut mengalir ke sejumlah rekening. (*1/***)