PEKANBARU, LIPO - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing terus menggesa proses kasus dugaan Korupsi Pembangunan Mobilier
Ruang Pertemuan Hotel Kuansing. Saat ini sedang dilakukan penyempurnaan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor. Hal itu diungkapkan Kajari Kuansing, Hadiman, Jumat (05/02/21).
"Sekarang tinggal menyusun pemberkasan," ungkap Hadiman kepada liputanoke.com.
Ia pun menargetkan pada bulan Februari 2021 dapat disidangkan.
"Target kita bulan Februari 2021 sudah sidang," jelasnya lagi.
Menurut Hadiman, pada perkara ini 25 saksi sudah diperiksa. Termasuk meminta keterangan ahli sebanyak dua orang, yaitu LKPP dan Ahli Perhitungan Kerugian Negara. Dan memeriksa mantan Bupati, mantan Dewan, serta mantan Kepala Bappeda pada saat itu.
"Yang sudah kita periksa sebanyak 25 orang, termasuk ahli 2 orang ahli. Salain itu beberapa pejabat pada saat itu," ungkap Kajari Terbaik se Indonesia ini kepada liputanoke.com, Jumat (04/02/21).
Saat ditanya apakah ada potensi penambahan tersangka pada kasus ini, Hadiman menjelaskan sangat terbuka lebar.
"Besar kemungkinan bertambah. Kita berharap para tersangka buka mulut di persidangan nantinya," jelas Hadiman.
Sebelumnya, pada kasus ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Tiga orang yang terseret akibat kegiatan ini adalah F selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan R (almarhum) dari pihak Swasta yang merupakan Direktur PT. Betania Prima.
Pada kasus ini, PT. Betania Prima tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya 100 persen. Mereka hanya mampu mengerjakan 44,501 persen, dengan nilai nominal sebesar Rp.5,2 miliar. Sementara kontrak kegiatan tersebut sebesar Rp.13.100.250.000. Akibat pekerjaan yang dianggap tidak selesai itu, maka pihak PPK menjatuhkan denda sebesar Rp.352 juta.
Ketiganya disangkakan pasal 1 ayat Jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI tahun 1999 No 31 dan Nomor 20 tahun 2021 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jo pasal 55 ayat 1 KUHP, yang mana ancamannya paling sedikit 4 Tahun Penjara, paling lama 20 tahun penjara. Dan bila ketiganya dikenakan Jo pasal 3, maka ancamannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. (*1)