LIPO - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Senin, (22/03/21). PSU harus dilakukan dalam 30 hari ke depan.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Enny Nurbaningsih, bahwa telah terjadi perusakan terhadap surat suara oleh petugas KPPS, selain itu petugas KPPS tersebut tidak pernah mengukuti Bimtek.
"Dalam fakta persidangan benar terjadi penyobekan sebanyak 76 surat suara yang dilakukan KPPS, atas nama Rio Andika Saputra karena tak pernah mengikuti Bimtek atau simulasi pemungutan suara bagi KPPS," ucap Enny Nurbaningsih.
Dengan demikian, MK memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada satu TPS, yakni TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal.
MK menyatakan keputusan KPU Inhu tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Inhu tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020 tidak sah sebelum dilakukan pemungutan suara ulang di 1 TPS tersebut. (*1/***)