LBH TMB Minta Lahan Negara di Gondai Riau Segera Dieksekusi

Selasa, 23 Maret 2021 | 21:47:30 WIB
foto: int
LIPO - Walaupun ada suatu Putusan TUN Nomor : 959 K/TUN/2020 Kelanjutan eksekusi lahan seluas 3.323 Ha di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau, namun Putusan MA Nomor : 1087 K/PID.SUS.LH/2018 harus tetap dilanjutkan. Kelanjutan eksekusi berdasarkan Amar Putusan MA itu wajib dilakukan demi menjaga menjaga kehormatan suatu lembaga peradilan. Hal itu diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tri Marta Bertuah, Fery, SH, Selasa (23/03/21).

Dikataka Fery, Putusan TUN tetap tidak akan bisa menghalangi suatu pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkuatan hukum tetap (inkrah). Apalagi kata Fery, persiapan dari tim eksekutor untuk melanjutkan pelaksanaan eksekusi ini telah dilakukan dari Rakor bersama yang dipimpin oleh Kajati Riau yang dihadiri oleh Gubernur Riau, Polda Riau, Kadis LHK Riau, Kajari Pelalawan dan Polres Pelalawan. 

"Tindak lanjut dari Rakor tersebut juga telah dilakukan oleh Kajari Pelalawan dengan melakukan sosialisasi pelaksanaan eksekusi yang dihadiri Dinas LHK Riau, Polres Pelalawan, Pihak Koperasi Sri Gumala Sakti, Pihak Koperasi Gondai Bersatu. Terkait Putusan TUN itu adalah hal yang berbeda dengan putusan pidana dimana objek yang disengketakan juga berbeda, jadi tak ada dasar pelaksanaan eksekusi tesebut terhalang oleh adanya suatu Putusan TUN," kata Fery.

Fery berpandangan dalam persoalan ini semua pihak harus mematuhi dan menghormati Amar Putusan MA tersebut, dan meminta pihak-pihak tidak membangun opini yang membingungkan masyarakat.

"Kami minta sudahilah pihak-pihak atau kelompok-kelompok mana pun yang terus memberikan harapan kepada masyarakat yang dijadikan tameng dalam menghalangi suatu putusan peradilan ini. Hentikan beropini seakan-akan putusan MA itu tidak sah," jelasnya.

"Kami berharap dalam waktu dekat tim eksekutor telah bisa melaksanakan kelanjutan eksekusi lahan Negara yang diduga telah dirampas oleh PT. PSJ termasuk pidana denda 5 Miliar atau menyita asset nya sebagai ganti denda," tutup Fery. (*1) 

Terkini