Tuai Tudingan Miring Pasca Sematkan Tersangka Dugaan SPPD Fiktif, Kajari: Kita Tajam Kemana-mana

Kamis, 25 Maret 2021 | 13:47:21 WIB
Hadiman, SH, MH
LIPO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman, SH, MH, membantah tudingan miring beberapa pihak yang ditujukan ke korp yang dipimpinnya dalam penanganan perkara korupsi di Kabupaten Kuansing.

Dijelaskan Hadiman, dalam penanganan kasus-kasus korupsi pihaknya selalu berpedoman pada Standard Operating Procedure (SOP) dan perundang-undangan yang berlaku.

"Ngak ada yang tebang pilih, ndak ada yang tajam ke bawah tumpul ke atas, yang ada tajam kemana-mana. Semua perkara berpedoman pada Standard Operating Procedure (SOP) dan perundang-undangan yang berlaku," jelas Hadiman, yang beberapa waktu lalu diganjar penghargaan sebagai Kajari Terbaik Se Indonesia ini.

Tudingan miring mulai menyeruak ke Kejari Kuansing muncul pasca penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi SPPD fiktif. Jaksa penyidik menetapkan Kepala BPKAD Kuansing berinisial H alias K. Setelah penetapan tersangka itu, beberapa pihak menuding Kejari Kuansing tebang pilih dan bahkan dinilai telah diintervensi dalam penanganan kasus korupsi.

Meskipun ada pihak merespon dengan tudingan miring, namun pada umumnya masyarakat Kuansing sangat mendukung sikap tegas Kejari Kuansing dalam penanganan perkara korupsi yang diduga selama ini menggurita di negeri jalur ini.

Kepada masyarakat Kuansing pun Hadiman berharap, agar melaporkan temuan-temuan yang diduga berpotensi merugikan negara.

"Silahkan, kalau ada temuan laporkan,  Pasti kita proses," jelasnya.

Terkait status tersangka yang disematkan kepada H alias K, dibeberkan Hadiman, bahwa setelah dilakukan penyelidikan pihaknya telah menemukan dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dari staf BPKAD sebanyak 25 orang, dan saksi dari pihak ketiga swasta (Hotel GZ) tempat tersangka menginap.

Berdasarkan keterangan para pihak yang diperiksa, bahwa dalam SPJ terdapat jumlah kamar 298 namun hanya 47 kamar sesuai bill hotel yang tercatat dalam sistem komputer dan selebihnya 231 kamar fiktif. Itu baru di satu hotel, diduga masih ada hotel yang lainnya.

Kemudian dikatakannya lagi, terkait alat bukti surat, dalam ketentuan Peraturan Bupati Kuansing nomor 59 tahun 2018 tentang perjalanan dinas, bahwa perjalanan dinas luar kota dalam Provinsi Riau seperti Kota Pekanbaru hanya 2 hari.

"Dalam peraturan hanya 2 hari tetapi dalam SPT dan SPPD lebih dari itu, ada yang 5 hari, ada yang 17 hari dan ada pula lagi perjalanan dinas tanpa batas waktu," jelas beber Hadiman, Kamis (25/03/21).

Dituturkan Hadiman lagi, soal perjalanan, dalam satu hari melakukan perjalanan Dinas sebanyak 45 orang, namun yang melakukan perjalanan dinas kadang rill-nya hanya 4 orang selebihnya diduga fiktif.

"Uang fiktif itu diduga dipergunakan tersangka untuk operasional," tutupnya. (*1)

Terkini