Kepala BPKAD Kuansing Berkirim Surat ke Jokowi, Sekda Bantah Tudingan Dugaan Konspirasi

Sabtu, 27 Maret 2021 | 14:09:50 WIB
Potongan Surat yang Dikirimkan Kepala BPKAD Kuansing ke Jokowi/LIPO
LIPO - Kepala BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, H alias K,  yang kini disematkan dengan status tersangka, dan ditahan oleh Jaksa Penyidik Kejari Kuansing membuat surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. 

Surat itu bernomor 001/III/2021, Tanggal 25 Maret 2021, dengan Perihal Permohonan Perlindungan Hukum. 

Dalam surat yang ditujukan kepada Jokowi tersebut, Ia (H alias K) menilai, bahwa kasus yang kini menjeratnya sangat dipaksakan. Ia juga menyebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing, DM, bersama oknum Kejari Kuansing diduga telah kong kalikong, sehingga Ia terseret jadi tersangka pada kasus dugaan perjalanan dinas fiktif 2019.

Dalam surat itu dijelaskan H alias K, bahwa pada perjalanan dinas yang anggap ada penyimpangan itu juga banyak terjadi di OPD lain.

Menurutnya, kalau perjalanan dinas itu dianggap ada penyimpangan, Ia meminta Kejari Kuansing juga memeriksa seluruh OPD yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi. Sebab katanya, semua memberlakukan dan berpedoman kepada peraturan Bupati yang telah ada, jika perlu sampai ketingkat Provinsi dan Pemerintah Pusat, karena juga berlaku hal yang sama dikarenakan dasar peraturan Bupati adalah Peraturan Gubernur dan juga Peraturan Permerintah maupun Peraturan Menteri Keuangan.

H alias K, menjelaskan pada surat tersebut, bahwa Ia merasa aneh atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurutnya, jika itu dianggap salah, beberapa pihak yang lain seharusnya juga dijadikan tersangka.

"Bahwa Terkait dengan penetapan saya sebagai tersangka sesuai surat kepala kejaksaan  negeri nomor : B-461/L.4.18/Fd., perihal Surat Penetapan Tersangka sangatlah aneh karena jika saya di jadikan tersangka karena sebagai pelaksana perjalanan dinas seharusnya seluruh pegawai BPKAD Kab Kuantan Singingi juga ditetapkan sebagai tersangka, dan jika saya ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki fungsi sebagai Kepala Badan atau Pengguna Anggaran (PA) seharusnya Pejabat di bawahnya mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendaharawan serta Kabid juga seharusnya juga ditetapkan sebagai 
tersangka. Hal ini sangat jelas ada upaya-upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi saudara H dan Oknum Pejabat Pemda Kuantan Singingi sdr. DM yang berkali kali menyampaikan bahwa kasus ini merupakan tukar guling dari kasus jelajah alam kota jalur yang sebelumnya juga berupaya mengarahkan kepada saya dan juga di sampaikan bahwa untuk staf BPKAD akan diamankan sementara untuk Kaban tetap akan di jadikan tersangka. Hal ini juga terlihat jelas pada saat pemeriksaan karena penyidik beberapa kali mengarahkan dan memvonis apa yang telah dilaksanakan suatu kesalahan dan tindak pidana sehingga mengesampingkan asas praduga tak bersalah," demikian kata H dikutip pada surat tersebut.

"Bahwa jika memang hal yang selama ini di sangkakan kepada seluruh pegawai BPKAD benar, seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi juga Harus memeriksa seluruh Pejabat Daerah dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) yang ada, karena Dasar yang dipakai dalam melaksanakan perjalanan Dinas adalah peraturan Bupati Kuantan Singingi nomor 59 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan perjalanan dinas pemerintah 
Daerah," Jelas H pada surat tersebut. 

Atas tudingan yang diduga ditujukan kepada Sekda Kuansing yang tertuang pada surat tersebut, DM pun membantah telah melakukan konspirasi dengan pihak oknum Kejari Kuansing.

"Pemberitaan itu sangatlah tidak benar. Karena masalah uang yang disebut itu merupakan  kewenangan penyidik," jelas DM singkat kepada liputanoke.com, Sabtu (27/03/21). (*1)

Terkini