BRK Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas Oknum Pegawai Nakal

Rabu, 31 Maret 2021 | 11:25:28 WIB
Ilustrasi/int
LIPO - Menindaklanjuti pemberitaan yang berkembang saat ini terkait oknum mantan pegawai yang melakukan tindakan fraud dengan membobol rekening nasabah, dan telah ditetapkannya 2 orang oknum mantan pegawai Bank Plat Merah tersebut sebagai tersangka, BRK sebelumnya telah membuat laporan dugaan tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan oleh mantan teller BRK Cabang Pasir Pengaraian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dengan Laporan Polisi no. LP/102/III/2021/SPKT/RIAU Tanggal 12 Maret 2021.

Dalam kasus ini diduga mantan teller BRK tersebut telah melakukan penarikan terhadap 3 rekening nasabah secara tidak sah pada kurun waktu 2010-2015.

Dan pihak penyidik Ditreskrimsus polda Riau telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap beberapa orang saksi dari internal BRK dan nasabah serta meminta beberapa dokumen yg diperlukan guna kepentingan perkara.

Atas laporan itu, Selasa (30/3/2021) penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap mantan teller dimaksud dan terhadap mantan Pinsi Pelayanan Nasabah selaku atasan yang bersangkutan (mantan teller) karena kelalaiannya dalam prosedur penarikan dana nasabah yang dilakukan oleh mantan teller tersebut.

BRK telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut dengan tidak memperpanjang kontrak dan memberhentikan oknum teller bersangkutan sementara itu oknum Pinsi Pelnas mengambil langkah resign dari BRK dan terhadap perbuatannya 2 orang oknum mantan pegawai tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Pinbag Komunikasi Korporasi, Dwi Harsadi Putra, mengatakan melalui relesenya, mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan pihak Polda Riau.

"BRK sangat mengapresiasi langkah pihak Kepolisian yang telah memproses tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh 2 orang oknum mantan pegawai tersebut dan ini menjadi pelajaran untuk seluruh insan BRK agar bekerja secara jujur dan tidak menyalahi aturan yang telah ditentukan," jelasnya, Rabu (31/03/21).

Untuk lancarnya proses penyidikan ini, BRK menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas dan kepada oknum mantan pegawai tersebut harus menjalani proses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Proses hukum ini kita serehkan sepenuhnya kepada penegak hukum," terang Dwi.

Selanjutnya BRK menghimbau kepada seluruh nasabah untuk tidak perlu khawatir atas ulah oknum mantan pegawai tersebut, BRK tetap akan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan senantiasa berupaya mengantisipasi hal serupa agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. (*1/***)

Terkini