LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terus menelisik perkara dugaan korupsi anggaran belanja langsung di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak tahun anggaran 2018-2019.
Saat ini Jaksa Penyidik Kejari Siak telah mengantongi nilai kerugian negara, jumlah kerugian mencapai 1,1 miliar.
"Nilai kerugiannya telah kita terima, angkanya sebesar Rp1.173.966.755," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Hayatu Comaini, kepada media, Ahad (04/04/2021).
Pada kasus ini, pihak penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya Iwan Kurniawan dan tiga saksi ahli. Sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menyematkan siapa yang ditersangkakan.
"Siapa tersangkanya, nanti kita lihat," jelasnya.
Kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung di Kecamatan Kandis ini terjadi disaat Irwan Kurniawan sebagai Camat Kandis. Sedangkan saat ini, Irwan Kurniawan menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. (*3/***)