Gadaikan Emas Batangan Barang Bukti, Oknum Satgas KPK Dipecat Tidak Hormat

Kamis, 08 April 2021 | 15:57:52 WIB
Ilustrasi/int
LIPO - Oknum satgas KPK bernisial IGA diduga telah menggelapkan barang bukti emas seberat 1,9 kilogram. Atas perbuatan yang tidak terpuji itu, IGA dilaporkan ke pihak kepolisian, dan IGA pun dijatuhkan sanksi etik berat berupa pemberhentian secara tidak hormat. 

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Pangabean, membenarkan perbuatan yang tidak terpuji itu. 

Ia mengatakan, bahwa oknum satgas KPK bernisial IGA telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas tindakannya tersebut. 

"Telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan, yang bersangkutan telah diperiksa penyidik Polres beserta saksi," Jelas Tumpak dalam keterangan pers, Kamis (08/04/2021).

Tumpak mengatakan, proses pidana terhadap IGA tidak akan hilang meskipun proses etik di Dewas KPK terhadap IGA telah diproses. 

"Sanksi etik dan pidana tidak bisa dicampur. Kalau pidananya di Kepolisian," terang Tumpak.

Dewas KPK telah menjatuhkan hukuman berat berupa pemberhentian tidak hormat kepada IGA, karena diduga telah menggelapkan barang bukti pada kasus Yahya Purnomo yakni berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram.

Untuk diketahui, IGA bertugas sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK.

Dalam perkara itu, IGA diduga telah menggadaikan emas batangan tersebut senilai Rp900 juta untuk kepentingan pribadi, digunakan untuk membayar hutang. (*1/***)

Terkini