LIPO - Satgaswil Densus 88 masih terus melakukan penggeledaan di Markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan. Sedangkan mantan Sekum FPI, Munarman usai ditangkap lansung digelandang ke Mapolda Metro Jaya.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol , Ahmad Ramadhan, membenarkan penangkapan dan penggeledahan itu, dan membeberkan beberapa fakta hasil penggeledahan sementara di Markas FPI, Selasa (27/04/21).
Dikatakannya, Munarman ditangkap sekitar pukul 15.00 wib, pada Selasa (27/04/21), dikediamannya, disebuah perumahan.
"Jadi benar Satgaswil Densus 88 hari ini 27 April 2021, sekitar pukul 15.00 melakukan penangkapan terhadap Munarman di rumahnya, perumahan Moderen Hill, Pamulang, Tangerang Selatan," Jelas Ramadhan.
Dihadapan awak media, Dijelaskan Ramadhan, yang bersangkutan (Munarman) saat ini dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan Munarman sendiri berdasarkan siaran pers, terkait dugaan kasus pembaiatan di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan, yang mana diduga berkaitan erat dengan aksi terorisme.
"Jadi terkait dengan kasus baiat UIN Jakarta, juga baiat di Makasar, dan mengikuti baiat di Medan, jadi ada tiga hal tersebut, nanti detail silahkan rekan media bisa bertanya kepada Kabidhumas Polda Metro Jaya," terang Ramadhan.
Pada penggeledahan di Markas FPI, petugas Densus telah mengamankan berupa atribut organisasi terlarang, berkas-berkas dokumen, serta ditemukan serbut berwarna putih.
"Tim menemukan aktribut, dokumen, dan menemukan serbuk putih yang dimasukan ke dalam botol-botol, mengandung nitrat berdaya tinggi," ungkap Ramadhan.
Hingga berita ini diterbitkan, Satgaswil Densus 88 masih sedang melakukan penggeledahan di Markas FPI di Petamburan. (*1)