LIPO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing terus selidiki dugaan korupsi proyek tiga pilar di Kabupaten Kuansing. Proyek tiga pilar ini terdiri dari pasar moderen, pembangunan hotel, dan pembangunan gedung Uniks.
Kajari Kuansing, Hadiman, SH,MH, dalam keterangannya, pekan depan akan memanggil sejumlah mantan pejabat pada saat itu untuk dimintai keterangannya, diantaranya mantan Bupati Kuansing S, mantan Ketua DPRD Kuansing AP, dan mantan Kepala Bappeda IAL.
"Kita menjadwalkan pekan depan memanggil mantan Bupati S, mantan Ketua DPRD AP, untuk mantan Kepala Bappeda IAL menyusul kita panggil," kata Hadiman, Sabtu (15/5/2021) malam.
Disebutkan Hadiman, untuk proyek pasar moderen pihaknya telah memeriksa 15 saksi, termasuk mantan Wakil Bupati Zulkifli.
"Untuk pasar moderen kita sudah periksa 15 saksi, termasuk mantan Wabup Zulkifli. Pokja juga kita mintai keterangan," terangnya.
Informasi yang berhasil dirangkum, Pada awal mula dibangun pasar tradisional tersebut dianggarkan sebesar Rp44 miliar. Proyek ini dilakukan oleh PT Gunakarya Nusantara sebagai pelaksana.
Sementara untuk pembangunan Uniks dianggarkan sekitar Rp51 miliar. Sedangkan pembangunan Hotel Kuansing sebesar Rp47 miliar.
Namun, disebutkan Kajari Hadiman, pembangunannya sampai sekarang diduga tidak tuntas sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
"Ini akan kami selidiki, pokoknya tahun ini kami prioritaskan tuntas", ungkapnya beberapa saat yang lalu. (*2)