Tiga Kasus di Kuansing Jadi Sorotan Publik, Kajari Ungkap Perkembangan Kasus di BPKAD

Rabu, 26 Mei 2021 | 11:28:04 WIB
Pembangunan Pasar Tradisional Berbasis Moderen/Foto: Istimewa
LIPO - Pasca diterbitkannya Sprindik baru oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Penyidik Kejari terus melakukan penanganan perkara dugaan perjalanan fiktif di BPKAD Kuansing. Hal itu ditegaskan Kajari Kuansing, Hadiman, Rabu (26/05/21).

Hadiman menyebut, pada kasus tersebut pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dan beberapa ahli. Keterangan dari Kajari Kuansing ini merupakan jawaban banyaknya pertanyaan masyarakat terkait kelanjutan perkara SPPD yang diduga fiktif.

"50 saksi telah digali keterangannya, termasuk meminta keterangan Ahli. Masih berproses terus," ungkap Hadiman, Rabu (26/05/21).

Saat ini kata Hadiman, pihaknya sedang menunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setelah itu baru penetapan Tersangka.

"Tinggal menunggu Ahli PKN dari BPKP, baru kita tetapkan siapa tersangkanya," kata Hadiman.

Dijelaskan Hadiman, meskipun saat ini pihak Penyidik sedang gencar menelisik perkara proyek Tiga Pilar, dan beberapa kasus lainnya, bukan berarti pengusutan kasus di BPKAD Kuansing tidak berjalan.

"Pengusutan kasus di BPKAD terus berjalan. Jadi jangan dianggap terhenti meskipun kita sedang menelisik kasus-kasus yang lain," jelasnya.

Beberapa pekan belakangan, beberapa kasus yang sedang menjadi perhatian publik gencar diusut oleh Penyidik Kejari Kuansing. Beritanya pun selalu menjadi headline di media lokal mau pun nasional.

Dari sekian banyak kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan di Kuansing, paling tidak ada tiga kasus yang paling ditunggu perkembangan penanganan perkaranya. Yaitu perkara di BPKAD Kuansing, lanjutan perkara enam kegiatan di Setda Kuansing, dan yang paling  menghentak publik adalah proyek Tiga Pilar.

Bila diamati, ketiga kasus tersebut memiliki daya tarik tersendiri untuk disimak. Mulai dari potensi kerugian negara yang diduga cukup besar, pihak-pihak yang terseret dalam pusarannya, hingga 'drama' yang timbul dari akibat pengusutan kasus itu sendiri.

Perkara Dugaan Perjalanan Fiktif misalnya, pihak Kejari Kuansing kembali mengeluarkan Sprindik baru setelah pihak Pemohon (H alias K) dinyatakan menang oleh Hakim dalam sidang Praperadilan. Yang menarik, Sprindik tersebut dikeluarkan hanya satu hari setelah hakim memutuskan gugatan Pemohon diterima, dan Pemohon harus dibebaskan dari status tersangka dan dibebaskan dari tahanan. 

Pada kasus 6 kegiatan di Setda Kuansing, perkara ini telah menyeret 4 orang kedalam 'hotel prodeo'. Namun, ternyata kasus yang ditenggarai merugikan negara Rp7,4 miliar ini tidak berhenti sampai disitu saja. Ibarat sinetron, kasus ini juga sepertinya ada episode. 

Menurut Kajari Kuansing, Hadiman, pihaknya harus menuntaskan kasus ini hingga ke ujung. Pasalnya, dari putusan yang dibacakan Hakim, ada sejumlah uang yang mengalir ke sejumlah pihak. Lanjutan kasus ini, sejumlah pejabat dan mantan  pejabat telah diperiksa penyidik, dan kabarnya Penyidik sedang membidik calon tersangka. Dan mungkin saja dalam waktu dekat ini akan diumumkan siapa saja tersangkanya.

Sebagai pemuncak adalah kasus proyek Tiga Pilar. Proyek ini terdiri dari Pembangunan Hotel, Pasar Moderen, dan Pembangunan Kampus Uniks. Konon kabarnya proyek dari hasil pajak yang dibayarkan masyarakat ini diduga banyak kejanggalan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga peruntukannya.

Untuk proyek Pasar Tradisional Berbasis Moderen menelan anggaran  Rp44 miliar. Bila diamati, pasar tersebut saat ini tidak ada bedanya dengan pasar tradisional lainnya. Sementara untuk kampus UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing anggarannya Rp 51 Miliar dan Rp 41 Miliar. 

Dalam perjalanannya, proyek dikabarkan ada yang mangkrak, dan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 masing-masing Rp 5 Miliar untuk pasar, Rp 8 Miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp 23 Miliar untuk UNIKS.

Proyek Tiga Pilar telah lama menjadi perhatian. Para penggiat anti korupsi, aktivis, dan berbagai LSM yang berupaya mendesak penegak hukum melakukan pengusutan. Akan tetapi, nyaris tidak tersentuh sedikitpun.

Belakangan, publik dibuat terhentak oleh pernyataan Kajari Kuansing, Hadiman. Ia dengan lantang mengatakan, akan mengusut dan menuntaskan kasus tiga pilar dalam tahun 2021.

Tidak begitu lama, untuk menunjukan janjinya, Ia pun secara marathon memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa. Sejumlah pejabat dan mantan pejabat, baik dari unsur pemerintahan maupun dari wakil rakyat terpaksa harus menyambangi ruang Penyidik untuk diperiksa. (*2)






Terkini