Penyelenggara, DPR, dan Pemerintah Sepakati Jadwal Pemilu Serentak 2024

Jumat, 04 Juni 2021 | 22:22:57 WIB
Ilustrasi/int
LIPO - Pemilu Serentak 2024 disepakati dalam rapat konsinyering tertutup oleh penyelenggara pemilu bersama DPR, dan Pemerintah, Kamis (03/06/21).

Dari rapat tersebut dihasilkan beberapa keputusan, yaitu;

1. Pemungutan Suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024;
2. Pemungutan Suara Pilkada dilaksanakan tanggal 27 November 2024;
3. Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai bulan Maret 2022;
4. Dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman hakim membenarkan keputusan itu telah disepakati secara bersama dalam rapat konsinyering kemarin.

"Benar sudah disepakati benar," jelas Luqman kepada media, Jumat (04/06/21).

Dijelaskan Lukman, Rapat Konsinyering diikuti unsur Komisi II, Kemendagri, Bawaslu, DKPP, dan KPU. Hasil dari kesepakatan itu akan menjadi pedoman secara bersama.

Rapat konsinyering sendiri berlansung selama tiga hari, Kamis hingga Sabtu (03 Juni sampai 05 Juni 2021), di Hotel Fairmont, Jakarta. (*1)

Baca:Respon Laporan Warga Terkait Jalan Rusak, Andi Putra Tinjau Jalan Sikijang LTD



Terkini