Tiga Saksi Mangkir Dipersidangan Kasus Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing

Jumat, 18 Juni 2021 | 22:10:39 WIB
Ilustrasi/int
LIPO - Andi Putra, Sukarmis dan Indra Agus Lukman tidak hadir dalam persidangan di PN Pekanbaru. Ketiganya dihadirkan sabagai saksi untuk para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan hotel Kuansing Tahun 2015, Jumat (18/06/2021).

Ketiganya tidak hadir dengan alasan yang berbeda. Sukarmis mantan Bupati Kuansing  tidak hadir dengan alasan sakit,  Indra Agus Lukman tidak hadir karena dalam rangka tugas di Jakarta, dan Andi Putra tidak hadir dengan alasan yang tidak diketahui.

Sidang yang diketuai oleh hakim Iwan Irawan MH itu hanya dihadiri oleh dua orang saksi yakni hasvirta selaku Kabid Aset, Siwi Yudo selaku konsultan pengawas saat itu. Sidang yang berjalan dari pukul 14.00 WIB hingga 15.30 ini akhirnya ditunda pada Jumat mendatang dengan agenda mendatangkan kembali saksi dari pihak pejabat pengambil kebijakan.

Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing didampingi Teguh prayogi dan danang seftrianto.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman, SH., MH mengatakan, akan menghadirkan ketiga saksi tersebut di Persidangan. Para terdakwa akan memberikan penjelasan terhadap awal duduk perkara kasus korupsi itu dihadapan hakim. Kehadiran ketiga saksi diperlukan keterangannya oleh jaksa penuntut umum dan majelis hakim.

Dalam kasus ini, ada tiga terdakwa. Fahrudin ST selaku mantan kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK), Alfion Hendra selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Robert Tambunan selaku direktur PT Betania Prima, pihak ketiga dalam kegiatan ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing mendakwa tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan hotel Kuansing membuat kerugian negara sebesar Rp. 5.050.257.046 dalam pekerjaan tersebut.

Disebutkan, akibat ketiga terdakwa itu, dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi tahun anggaran 2015 tersebut dan berdasarkan laporan hasil penghitungan atas kerugian keuangan negara dari ahli penghitung kerugian keuangan negara Universitas Tadulako Tahun 2020 didapatkan total kerugian Negara sebesar Rp. 5.050.257.046.

Sementara, kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing sendiri menelan anggaran sebesar Rp 13.100.250.800 bersumber dari APBD Kuansing 2015. Pada tahun 2015 itu ketiga saksi yakni Sukarmis, Andi Putra dan Indra Agus Lukman dinilai mempunyai peran strategis dalam meloloskan anggaran proyek ini.

Anggaran kegiatan ini berada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (yang saat ini dilebur ke dalam Dinas PUPR dan Dinas Perkim). Pihak ketiga dalam kegiatan ini yakni PT Betania Prima.

Anggaran sebesar itu untuk pekerjaan rehabilitasi gedung Abdoer Rauf (satu unit), penataan areal gedung Abdier Rauf (1 lit) dan interior dan furnitur (1 lot).

Namun dalam perjalanannya, pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan. Pembayaran pekerjaan pun dibayarkan dengan bayaran seperti proyek yang sudah selesai.
Dalam temuan BPK, pihak rekanan diwajibkan membayar denda keterlambatan Rp 352 juta lebih.

Denda ini pun sudah dibayar tahun 2018. Selain itu, hingga saat ini, belum dilakukan putus kontrak. Namun dendanya tetap dibayar. Versi Kejaksaan, harusnya putus kontrak dulu baru hitung denda kemudian.

PPK kegiatan ini juga tidak melakukan klaim terhadap jaminan pelaksanaan dari pihak ketiga berbentuk Bank Garansi pada Bank Riau Kepri senilai Rp 629.671.400 yang seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemkab Kuansing.

Selain itu, sejak awal tidak ada dibentuk tim panitia penerima hasil pekerjaan. Hotel pun sampai saat ini belum difungsikan karena masih mangkrak pembangunannya. (*2)

Baca:Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 Terjadi Perubahan

Terkini