TELUKKUANTAN, LIPO - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau disebut segera menindaklanjuti laporan Andi Putra terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Andi Putra didampingi pengacaranya mengaku diperas Rp 1,1 Miliar oleh oknum di Kejari Kuansing.
Terkait laporannya, Penasehat Hukum (PH) Dodi Fernando SH MH mengaku telah dihubungi pihak Kejati Riau untuk hadir.
"Bahwa klien kami, bapak Andi Putra sudah dihubungi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau, besok Senin, tanggal 21 Juni 2021 untuk hadir ke Kejaksaan Tinggi Riau," sebut Penasehat Hukum Bupati Kuansing Andi Putra, Dodi Fernando SH MH dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/6/2021).
Dijelaskan Dodi, Bupati Andi Putra akan diperiksa sebagai saksi pelapor. Pihaknya juga akan melengkapi laporan yang disampaikan ke Kejati Riau, Jumat (18/6/2021) kemaren.
"Langsung kami serahkan beberapa bukti nanti Senin, sekalian identitas saksi atas laporan pak Andi tersebut," katanya.
Laporan dugaan yang disampaikan Bupati Kuansing Andi Putra ke Kejaksaan Tinggi Riau merupakan bentuk kesadaran hukum darinya sebagai warga negara yang taat hukum.
"Ketika ada permasalahan hukum, maka kita sampaikan kepada yang berwenang memeriksa dan menindaklanjuti secara hukum, agar semuanya tidak menjadi isu saja. Dan ini juga bentuk menyemangati masyarakat Kuansing agar memiliki kesadaran hukum. Sehingga penegakan hukum tidak semena-mena," ungkap Dodi. (*2/***)