SIAK, LIPO - Unit Reskrim Polsek Koto Gasib tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di Jl. Pertamina KM 06 Dusun Pandan Mukti RT.019 RW.001 Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, tepatnya di warung pinggir jalan KM 06, Sabtu sore (18/09/2021).
Pelaku yang diamankan adalah AS (24) warga Dusun Suka maju RT.002 /RW .001 Kampung Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti diduga Narkotika jenis shabu - shabu dengan berat kotor 4.12 Gram, 1 bungkus Tisu wajah sudah terpakai merk WE BARE BEARS, 2 buah mancis warna minyak merah dan warna kuning tanpa merk, 1 buah handphone merk Oppo Reno 5 warna hitam .
Pengungkapan kasus ini berawal pada Pada Sabtu (18/09/2021) sekira pukul 14.30 wib, saat itu unit Reskrim Polsek Koto Gasib mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Dusun Suka Makmur Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya.
Saat penyergapan, team mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai kemudian team unit Reskrim Polsek Koto Gasib juga langsung melakukan penggeladahan yang di saksikan juga oleh Pak RT serta beberapa warga yg berada dekat dengan lokasi tersebut, kemudian pada saat di lakukan penggeledahan di team menemukan barang bukti diduga berisikan Narkotika Jenis shabu-shabu yang di letakkan dan di selipkan dalam tisu warna hijau Merk We Bare Bears yg sudah terpakai yg berada di samping pelaku ketika dimankan.
Dari hasil introgasi pelaku menerangkan bahwa barang bukti tersebut di dapat dari seseorang laki-laki yang berinisial UL yang bertempat tinggal di Siak.
Selanjutnya team melakukan pengembangan dan pelaku serta barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Polsek Koto Gasib untuk di lakukan pengusutan lebih lanjut. (*11)