Kadis ESDM Provinsi Riau Penuhi Panggilan Kejari Kuansing

Kamis, 23 September 2021 | 11:52:19 WIB
IAL Sebelum Memasuki Ruangan Pemeriksaan/LIPO
TELUK KUANTAN, LIPO - Kadis ESDM Provinsi Riau, IAL, penuhi surat panggilan Tim Penyelidik Kejari Kuansing untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselerasi, ke Provinsi Bangka Belitung, Kamis (23/09/21). Mengenakan stelan kemeja putih dibalut jacket hitam, IAL datang sekira pukul 09.00 wib.

Selain IAL, secara bersamaan Tim Penyelidik Kejari juga memeriksa terpidana Edisman, selaku bendahara pengeluaran Dinas ESDM.  

Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, membenarkan keduanya sedang diperiksa tim penyelidik. 

"Benar, saat ini pemeriksaan sedang berlangsung. Selain IAL, juga ada diperiksa Terpidana Edisman," terang Hadiman, kepada liputanoke.com, Kamis (23/09/21).

Pengembangan kasus ini masih ditingkat penyelidikan. Dikatakan Hadiman, bila cukup bukti akan dinaikkan ke Penyidikan.

"Masih tahap penyelidikan. Setelah IAL di periksa, Tim Penyelidik langsung ekspos perkara apakah cukup bukti untuk dinaikkan ke penyidikan," terang Hadiman.

Pada kasus ini dua terdakwa ED selaku Bendahara Pengeluaran, dan AR selaku PPTK di Dinas ESDM Kuansing masing-masing telah di jatuhi hukuman 1 tahun penjara. Keduanya sudah di berhentikan sebagai ASN pada 2019 lalu. Namun demikian, pengembangan kasus ternyata terus berlanjut.

Hadiman menyebutkan, alasan pihaknya kembali mendalami kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp500.176.250, kegiatan bimtek ini terbukti fiktif. 

Terkait pemeriksaan IAL, menurut Hadiman, pada tahun itu IAL menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing dan ikut serta dalam kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun 2013-2014 sebesar Rp765.512.700 itu sesuai BAP (berita acara perkara) ED dan AR. 

"Atas dasar fakta persidangan itu, kita kembali melakukan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka baru yang dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara ini," terangnya.

''Jadi ke depan, semua yang terbukti bersalah, harus juga menerima konsekuensi hukum sesuai dengan kesalahannya,'' tegasnya lagi.

Untuk pengembangan kasus ini, pihak Kejari Kuansing telah memeriksa 16 saksi. 

Sejauh ini Kita sudah memeriksa 16 saksi dari mantan pegawai Dinas ESDM Kuansing,'' tutupnya. (*2)

Terkini