PEKANBARU, LIPO - Penyelidik Kejari Kuansing memeriksa Ketua DPRD Kuansimg, Adam, terkait kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kuansing, Kamis (30/9/2021). Adam menjambangi kantor Kejari Kuansing sekira pukul 9.00 WIB untuk memberikan keterangan.
Pemeriksaan terhadap politisi muda tersebut dibenarkan Kajari Kuansing, Hadiman.
"Iya. Tadi Ia (Adam) hadir pukul pukul 09.00 WIB dan selesai diperiksa pukul 11.00 WIB," ujar Hadiman SH MH.
Adam disodorkan 17 pertanyaan oleh Penyelidik berkaitan tunjangan rumah dinas DPRD Kuansing
"Terkait kasus tunjangan perumahan," kata Hadiman.
Disamping itu, Kejari Kuansing juga akan memanggil 8 orang anggota DPRD Kuansing untuk dimintai keterangan pada pekan depan.
"Sebelumnya mereka mangkir, pekan depan kita agendakan pemeriksaanya," jelas Hadiman.
Hadiman menyebutkan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti pada kasus ini.
"Sudah ditemukan dua alat bukti terkait kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kuansing," ujar Hadiman, Rabu (29/9/2021) lalu.
Selama proses penyelidikan, sejumlah orang telah dimintai keterangan. Di antaranya, anggota maupun mantan anggota DPRD Kuansing, Sekwan DPRD Kuansing dan mantan Sekwan serta sejumlah ASN di Sekretariat DPRD Kuansing.
Sebelumnya, Hadiman menyebutkan, kasus ini segera ditingkatkan ke Penyidikan, kemudian menetapkan tersangka.
''Siapa tersangkanya, nanti saja usai naik ke penyidikan,'' ucap Hadiman.
Hadiman menyebut, dugaan korupsi tunjangan rumah juga sangat menjadi atensi masyarakat Kuansing karena diduga banyak merugikan uang daerah.
Dari informasi yang dihimpun, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing terhitung Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 36 Tahun 2013 diterbitkan, menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp18 juta atau Rp216 juta per tahun.
Pada Pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa unsur pimpinan diberikan tunjangan apabila pimpinan DPRD dan anggota DPRD belum disediakan perumahan dan fasilitas kelengkapan lainnya. Tetapi pimpinan DPRD Kuansing tersebut sudah dibangunkan rumah dinas dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Akibat diterimanya tunjangan perumahan oleh pimpinan wakil rakyat tersebut, ada dugaan potensi kerugian keuangan daerah.
Sementara setelah ditelusuri oleh kejaksaan hingga saat ini, tidak ada ditemukan sewa rumah atau kontrak rumah di Kuansing yang bernilai Rp216 juta per tahun. Di sini ada kecurigaan pihak penegak hukum adanya indikasi mark up uang negara. (*2)