Mengejutkan, Saksi Sebut 'Garap' SPJ di Rumah Mantan Bupati Kuansing, Rp.90 Juta untuk Bangun Pos

Ahad, 10 Oktober 2021 | 16:57:31 WIB
PEKANBARU, LIPO - Sederet pengakuan diungkap saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi enam kegiatan anggaran 2017 yang digelar pada Rabu (6/10/2021) kemarin. Saat itu, mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius, dihadirkan menjadi saksi.

Dari keterangan Muharlius, beberapa fakta menarik diungkap dalam persidangan. Mulai dari pembuatan SPJ hingga kemana saja aliran dana.

Muharlius juga mengakui, pelaksanaan enam kegiatan senilai belasan miliar rupiah itu, terjadi adanya penyimpangan. Hal tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

"Perbaikan SPJ itu dilakukan di rumah dinas Bupati Kuansing (Mursini)," kata Muharlius. 

Bahkan, Mursini lah yang mengizinkan untuk melakukan perbaikan di sana.

"Iya, terdakwa tahu," terang saksi.

Selain Muharlius, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan empat orang saksi. Dua diantaranya berstatus terpidana juga. Mereka adalah mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK. Lalu, dua orang tenaga harian lepas (THL), Aprigo dan Ananda. 

Sidang tersebut diketuai majelis hakim, Dahlan SH MH. Dimana, tim JPU dari Kejati dan Kejari Kuansing serta tim penasehat hukum terdakwa dan para saksi berada dalam ruang sidang. Sementara, terdakwa Mursini mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. 

JPU mempertanyakan apakah pernah diperintahkan Mursini untuk menemui anggota DPRD Kuansing. Muharlius tak menampiknya. Pertemuan dengan legislatif untuk menindaklanjuti kendala-kendala dalam pengesahan RAPBD. 

"Selain perintah untuk kelancaran APBD, apakah ada perintah lagi dari Bupati untuk menemui Ketua DPRD," tanya JPU. 

"Tidak ada," jawab Muharlius. 

"Apakah saudara saksi ada bertemu Andi Putra," tanya JPU Hendri SH.

"Ada bertemu," jawab Muharlius lagi.

Terhadap jawaban itu, JPU langsung mencercar saksi terkait adanya penyerahan uang ke Andi Putra sebesar Rp90 juta. Saat itu, Andi Putra selaku Ketua DPRD Kuansing. Penyerahan uang itu diberikan kepada Rino. Muharlius pun membenarkan penyerahan uang itu dan memberikan penjelasan.

"Waktu itu, saya ditelpon oleh Saleh (Kabag Umum) dari rumah Andi Putra. Dia (Saleh) bercerita masalah untuk membantu rumah Ketua (DPRD)," Muharlius mengingat. 

"Setahu saya yang dibantu kan (untuk rumah dinas) sudah ada. Saleh mengatakan untuk pembangunan pos penjagaan di rumah baru milik ketua (Andi Putra). Saya sampaikan ke bendahara dan dibantu dari keterangan Verdi sebesar Rp90 juta," kata Muharlius menjelaskan. 

Selanjutnya, jalannya persidangan diambil alih hakim ketua, Dahlan. Ia mempertanyakan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut apakah ada campur tangan terdakwa selaku Bupati Kuansing saat itu.

"Tidak ada yang mulia," jawab Muharlius.

'Apakah terdakwa ada minta uang dari enam kegiatan," tanya Dahlan lagi.

'Kalau dari saya langsung tidak ada. Saya tahu dari M Saleh dan Verdi. Mereka pernah melaporkan ke saya, Ibu Bupati (istri Mursini) mau berobat ke Malaka,' terang Muharlius.

'Terus Saleh menyampaikan, kita bantu pak. Saya bilangi iyalah,' sambung Muharlius. 

Mengenai dari mata anggaran mana uang yang diambil untuk istri Mursini, Muharlius tidak mengetahuinya secara pasti.

'Saya spesifiknya tidak tahu. Yang tau Verdi dan Saleh," katanya. 

"Yang lain ada," tanya hakim ketua.

"Untuk anggota DPRD Kuansing terkait pengesahan APBD P yang disahkan. Saat itu, saya lagi di ruang kerja tiba-tiba datang Kabag Umum (M Saleh) usai bertemu Bupati.  Dia melaporkan Bupati memerintahkan memberikan uang kepada Musliadi Rp 500 juta dan Rosi Atali Rp150 juta," sebut Muharlius. 

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan, Mursini bersama-sama dengan telah melakukan, menyuruh atau beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan mereka dilakukan dengan cara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Selanjutnya dikatakan JPU, Mursini dilantik sebagai Bupati berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.14 – 4874 Tahun 2016 Tanggal 20 Mei 2016 tentang Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi. Untuk melaksanakan kegiatan di lingkungan Pemkab Kuansing menunjuk lima terpidana yang namanya di atas. 

Pada tahun 2017, Setdakab Kuansing melaksanakan enam kegiatan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13.300.650.000 tahun anggaran 2017.

Adapun kegiatan itu yakni, dialog atau audiensi dengan tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi sosial, serta masyarakat sebesar Rp4,8 miliar. Namun, pada kegiatan itu terdapat perubahan dengan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran Rp7,27 miliar. 

Lalu, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri senilai Rp1,2 miliar. Kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida senilai Rp1,185 miliar, kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah sebesar Rp960 juta. 

Kemudian, kegaitan kunjungan kerja kepala/wakil kepala daerah Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman senilai Rp1,96 miliar. 

Untuk pelaksanaan enam kegiatan tersebut, saksi Muharlius selaku PA telah melaporkan kepada terdakwa bahwa realisasi belanja anggaran sebesar Rp.13.209.590.102 atau 99,32 persen dari seluruh total anggaran enam kegiatan. (*2/***)

Terkini