Wisatawan Asing Hanya Boleh Plesiran ke Bali dan Kepri

Jumat, 15 Oktober 2021 | 06:12:20 WIB
Pantai Pasir Kepri/int
LIPO - Pemerintah menegaskan bahwa wisatawan asing hanya diperbolehkan berwisata di dua Kepulauan Riau dan Bali.

Dilansir dari Okezone, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, dua daerah inilah yang dijadikan simulasi penerapan protokol kesehatan bidang pariwisata untuk turis asing.

“Terkait teknis masuknya wisatawan asing ke Indonesia, nanti mereka hanya boleh memasuki Indonesia dari Bandar Udara Provinsi Bali dan Kepulauan Riau saja. Untuk berwisata di dua provinsi ini sebagai dua daerah yang akan menjalankan simulasi protokol kesehatan di bidang pariwisata untuk turis asing,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (14/10/2021).

Terkait pengawasan mobilitas turis asing, Wiku mengatakan menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.

“Sedangkan pengawasan mobilitas domestik wisatawan asing di Indonesia akan menjadi tanggung jawab daerah penyelenggara simulasi protokol kesehatan serta daerah penyangganya untuk mengawasi pergerakannya sesuai dengan kebijakan yang ada,” ungkapnya.

Seperti diketahui Indonesia membuka pintu masuk untuk warga negara asing dari 19 negara. Diantaranya adalah Saudi Arabia, United Arab Emirates (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia Hungaria dan Norwegia.

“Penetapan 19 negara ini berdasarkan pertimbangan kasus covid-19 terkini yaitu jumlah kasus konfirmasi di bawah atau sama dengan 50 kasus per 100.000 penduduk dengan positivity rate rendah atau kurang 5%. Serta perjanjian luar negeri yang telah dilakukan misalnya travel corridor arrangement atau TCA,” pungkasnya.(lipo*3/okz)

Terkini