Polri Tangani Ratusan Kasus Pinjol Ilegal

Jumat, 15 Oktober 2021 | 23:46:58 WIB
ilustrasi/int
JAKARTA, LIPO - Masyarakat diminta berhati-hati bila ada pinjaman online (pinjol) menawarkan pinjaman. Sebab, bila terjebak oleh penawaran pinjol yang ilegal maka akan berakhir tragis.

Hinga Oktober 2021, Polri telah menangani 371 kasus pinjol ilegal. Hal itu disampikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmrad Ramadhan.

Ia mengatakan, dari ratusan kasus tersebut, 91 kasus telah masuk dalam persidangan, sisanya masih dalam proses hukum.

Saat ini Polri tidak hanya gencar melakukan pemberantasan praktik pinjol ilegal. Namun Polri juga mengencarkan sosialisasi dan edukasi bersama seluruh pihak terkait.

"Kebanyakan korban pinjol ilegal tidak mengerti praktik penipuan melalui pinjol, maka menjadi penting sosialisasi dan edukasi digencarkan," kata Ahmad Ramadhan, Kamis, (14/10/2021).

Hal yang paling penting untuk dipahami masyarakat sebutnya, adalah legalitas pinjol itu sendiri. Pastikan pinjol legal dan telah terdaftar, serta memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sebaiknya masyarakat sebelum menerima pinjaman mengecek lebih dulu apakah pinjol tersebut legal atau tidak. Masyarakat bisa mengecek di website OJK," jelasnya. (*1/***)

Terkini