Sempat Melawan, Tim TABUR Kejaksaan Berhasil Meringkus Buronan Herwin Saiman

Jumat, 05 November 2021 | 15:05:28 WIB
Penangkapan Terpidana Herwin Saiman/LIPO
PEKANBARU, LIPO - Setelah berhasil mengeksekusi narapidana Mujiono yang terlibat kasus pemalsuan dukumen fiktif kayu, kini Tim TABUR Kejaksaan kembali berhasil menangkap buronan terpidana Herwin Saiman yang terlibat kasus di dalam perkara tindak pidana perbankan pada PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang. Saiman berhasil ditangkap pada Kamis 4 November 2021, sekira jam 23:07 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati) Dr. Jaja Subagja, melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, membenarkan penangkapan Saiman tersebut.

"Iya benar, kita berhasil menangkap buron dari daftar DPO Herwin Saiman," ungkap Raharjo kepada liputanoke.com, Jumat (05/11/21).

Raharjo menjelaskan, kronologis penangkapan terpidana ini diawali setelah diketahui Saiman berada  di komplek perumahan Maya Asri Tenayan Pekanbaru. Tak ingin buruannya lepas, tim langsung bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana. 

"Sempat terjadi perlawanan dari terpidana, namun tim TABUR dengan didampingi petugas Kepolisian Sektor Kampar, Petugas Keamanan komplek perumahan tersebut serta pihak RT setempat, dapat menguasai keadaan, menenangkan terpidana dan selanjutnya tim langsung membawa terpidana ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau," jelas Raharjo.

Penangkapan buron terpidana tindak pidana perbankan Herwin Saiman adalah untuk melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor : 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 01 Agustus 2016 yang menyatakan Drs. 

Herwin Saiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU nomor: 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor: 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani, selain itu juga dikenakan denda sebesar Rp. 10 Milyar subsidair 1 bulan kurungan. 

Herwin Saiman pada saat itu selaku mantan presiden komisaris pada PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang bersama dengan SOMI selaku direktur PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang, pada waktu sekitar  24 Maret sampai dengan Juli 2010, telah membuat catatan palsu dengan cara memalsukan identitas debitur dan seluruh data dokumen permohonan kredit sehingga dapat memberikan fasilitas kredit kepada Hadianto Hanafi sebesar Rp. 800 juta dan kepada Sugandi sebesar Rp. 900 juta dimana setelah dana kredit dicairkan ke rekening kedua orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Herwin Saiman. 

Atas perbuatan tersebut Herwin Saiman dituntut oleh Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp. 10 milyar subsidair 8 bulan kurungan. 

Perlu diketahui, Herwin Saiman selaku mantan presiden komisaris pada PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang. Pada 21 September 2015 telah diputus bebas oleh Pengadilan Bengkalis melalui Putusan Nomor : 169/ Pid.Sus/2015/PN.Bls, dimana selanjutnya Penuntut Umum melakukan Upaya Hukum Kasasi pada tanggal 28 September 2015 dan kemudian diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengadili sendiri melalui putusan nomor : 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 01 Agustus 2016 sebagaimana diuraikan di atas. Namun, pada saat hendak dieksekusi pada waktu itu terpidana sudah tidak berada di alamat tempat tinggalnya. (*1)

Terkini