PEKANBARU, LIPO - Kejati Riau menjadwalkan pemanggilan para pihak sebagai saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.
Rencana pemanggilan itu dibenarkan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, Sabtu (06/11/21).
Ia mengungkapkan, bahwa perkara itu masih berlanjut dan sedang proses. Namun Ia tidak menyebutkan secara detail identitas saksi-saksi tersebut.
"Benar panggilan sedang dijadwalkan, nanti siapa-siapa (nama) pihak yang diperiksa kita informasikan," jelas Raharjo kepada liputanoke.com.
Saat ini kata Raharjo, perkara ini masih dalam proses perhitungan kerugian negara oleh BPKP.
"Kerugiannya masih dihitung," ungkapnya.
Perkara ini mulai bergulir Penyidikannya setelah Surat Perintah Penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021 ditandatangani mantan Kajati Riau, Mia Amiati, pada 22 Januari 2021.
Sejumlah saksi telah diperiksa, diantaranya, Direktur RSUD Bangkinang, AFA, mantan Direktur RSUD Bangkinang periode 2017-2019, AJ, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, M.
Selain itu, proses yang sama juga dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, E, dan seorang anggota Pokja, DR.
Informasi yang dihimpun, pada kegiatan ini ada dua perusahaan ikut tender proyek pembangunan ruang rawat inap II RSUD Bangkinang, yakni PT GUA dan PT RK.
PT GUA mengajukan penawaran senilai Rp46.492.675.038,79. Sementara, PT RK mengajukan penawaran Rp39.745.062.802,42. Meski nilai penawaran lebih kecil tapi PT RK kalah oleh PT GUA.
Diduga proyek itu waktu pelaksanaanya tidak sesuai kontrak, seharusnya selesai pada akhir 2019. Namun hal itu tidak terwujud. Rekanan hanya mampu menyelesaikan dengan progres 92 persen. Sehingga masih ada sisa pekerjaan yang belum terpasang dengan nilai yang cukup besar. (*1)