KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Andi Putra dan Sudarso

Senin, 08 November 2021 | 17:37:43 WIB
ilustrasi/int
PEKANBARU, LIPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso hingga 40 hari ke depan, berlaku sejak Jumat (05/11/2021) kemarin.

Disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, KPK terus mendalami kasus dugaan suap perpanjangan izin HGU dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. 

"Masa penahanan tersangka (Andi Putra dan Sudarso) diperpanjang 40 hari kedepan. KPK sejauh telah memeriksa 49 saksi," jelas Ali Fikri, Senin (08/11/21).

Diungkapkan Ali sejauh ini beberapa saksi telah mengembalikan uang terkait dugaan kasus tersebut. Namun, Ali enggan membeberkan secara detail pihak-pihak yang mengembalikan uang tersebut.

''KPK masih akan memanggil sejumlah saksi terkait perkara tersebut," ungkap Ali.

Sebelumnya, Andi Putra dan sejumlah pihak diamankan KPK terkait dugaan suap kasus perpanjangan izin HGU perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan di Mapolda Riau,  KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing (AP) dan pihak swasta dari General Manager PT AA (SDR). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapatkan alat bukti yang cukup.  

Saat ini, Andi Putra sudah ditahan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Penahanan awal selama 20 hari, terhitung 19 Oktober sampai 7 November 2021.

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka SDR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan AP selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*2/***)

Terkini