PEKANBARU, LIPO - Meskipun mantan Kepala ESDM memenangkan sidang Praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejari Kuansing beberapa saat yang lalu, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru tetap menggelar sidang perkara dugaan korupsi Bimtek, Senin (09/11/21).
Sidang dibuka ketua majelis hakim Dahlan dan dihadiri secara virtual oleh IAL dari Lapas Taluk Kuantan.
Alasan hakim tetap mengelar sidang tersebut karena status IAL sudah beralih dari tersangka menjadi terdakwa. Sesuai petunjuk Mahkamah Agung, katanya, sidang kasus dugaan korupsi tersebut harus tetap digelar.
"Tindak pidana atas nama Indra Agus Lukman dibuka dan terbuka untuk umum," ucap Dahlan mengawali sidang IAL.
Disebutkan Dahlan, jika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka secara hukum berkas harus diperiksa.
"Karena sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka secara hukum berkas perkara harus diperiksa," kata Hakim.
Bagi pihak-pihak yang keberatan, Dahlan meminta menyampaikan di sidang pokok perkara. Keberatan disampaikan di eksepsi yang dibacakan.
"Segala sesuatunya silakan disampaikan saat eksepsi. Ya begitu petunjuk MA," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kuantan Singingi telah memenangkan pemohon (IAL) pada sidang Praperadilan (Prapid) yang digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Keputusan dibacakan Hakim pada Kamis (28/10/21).
"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejari Kuantan Singingi atas nama Indra Agus Lukman tidak sah dan cacat hukum dengan segala tindakan hukum yang ditimbulkannya," demikian bunyi putusan Hakim, Yosep Butar Butar.
Namun, keputusan Hakim tersebut hingga saat ini belum bisa membuka gembok pintu terali dimana IAL mendekam semenjak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kuansing.
Terkait belum dibebaskannya IAL dari tahanan, Kajari Kuansing, Hadiman, beralasan bahwa pembebasan IAL bukan wewenang pihak Kejari Kuansing lagi.
"Kami tak memiliki wewenang untuk membebaskan IAL, karena IAL sudah menjadi tahanan PN Tipikor. Wewenangnya ada pada PN Tipikor," ungkap Hadiman.
Dikatakan Hadiman, perkara IAL telah dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru pada 22 Oktober 2021. Oleh PN Tipikor terbitlah penetapan penahanan IAL paling lama 30 hari terhitung saat penahanan hingga 20 November 2021.
Hadiman menambahkan, bila sudah ada surat keputusan secara tertulis dari PN Tipikor memerintahkan membebaskan IAL, maka IAL akan dibebaskan.
"Kami juga sudah jelaskan kepada pihak IAL," jelas Hadiman. (*2)