Pengacara SH Serahkan Temuan Nama Reni Astuti di Michat ke Polisi, Real Pic Nggak Sih?

Rabu, 17 November 2021 | 15:04:23 WIB
Ilustrasi/int
PEKANBARU, LIPO - Aplikasi Michat kembali menjadi pusat perhatian masyarakat akhir-akhir ini. Pasalnya banyak terjadi kasus dugaan penganiyaan dan pemerasan bermula dari penggunaan Michat yang disalahgunakan penggunanya.

Aplikasi Michat sendiri diketahui memiliki fitur-fitur yang canggih. Aplikasi ini berfungsi sebagai media sosial dan aplikasi olah pesan.

Menariknya, aplikasi ini banyak disalahgunakan untuk praktek protitusi online, sehingga mampu mengantikan peran mucikari. Tak jarang niat hati para hidung belang 'berburu' teman kencan di aplikasi ini berujung petaka.

Bebarapa hari belakangan Aplikasi Michat kembali jadi buah bibir. Karena aplikasi ini dikaitkan dengan persoalan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan sorang mahasiswi Universitas Riau (UR) berinisial L. Ia (L) melaporkan dosen pembimbing skripsinya sendiri berinisial SH ke Polresta Pekanbaru beberapa waktu yang lalu. 

Pada Selasa (16/11/21), Penasehat Hukum terlapor SH Dodi Fernando dan Rekan melakukan jumpa pers atas temuan-temuan mengenai mahasiswi L. Penasehat Hukum terlapor menyebutkan, L disinyalir menggunakan aplikasi online Michat dengan menggunakan nama samaran Reni Astuti.

"Kami menemukan sms di aplikasi Michat," terang Ronal, ke liputanoke.com, Rabu, 17 November 2021.

Dikatakan Ronal temuan-temuan tersebut akan dikumpulkan untuk diserahkan ke Penyidik Polda Riau.

"Temuan-temuan tersebut sudah kita serahkan ke Polda pada Senin (16/11/21)," jelas Ronal.

Namun, terkait nama Reni Astuti pada apliksi Michat tersebut, Ronald enggan menjelaskan apakah foto (picture) yang digunakan menggunakan foto L.

"Saya tidak berani menyatakan itu foto dia (L). Biarlah penyidik nanti yang menilai, ini khan akan kita jadikan masukan dalam penyidikan," kata Ronald.

Sebelumnya persoalan ini menjadi viral karena pengakuan L pada sebuah video yang diunggah akun IG komahi_ur. L mengaku mendapatkan perbuatan tak pantas dari terduga SH. (*1)







Terkini