Cerita Dibalik OTT di Kuansing, Disaat KPK Mencari Jejak, Andi Putra Berupaya Menghapus Jejak

Rabu, 22 Desember 2021 | 20:54:46 WIB
ilustrasi/int
PEKANBARU, LIPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat terlatih dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) para koruptor. Banyak cerita di balik sebuah OTT yang jarang diugkap KPK ke publik. Kali ini dibeberkan KPK.

Seperti peristiwa terkait OTT yang dilakukan KPK terhadap tersangka Bupati Kuansing Nonaktif, Andi Putra. Ternyata terselip cerita cukup menarik bagaimana antara Tim KPK dan Andi Putra salin adu cerdik. Andi Putra berupaya menghapus jejak, sementara KPK berupaya mengendus jejak.

Dikutip dari laman online detik.com yang tayang pada Selasa (21/12/2021), Disebutkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada OTT terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin HGU kebun sawit, Andi Putra berupaya menghilangkan jejak dengan menonaktifkan handphone-nya saat diikuti oleh tim KPK. 

"Dugaan KPK, Andi Putra juga membeli handphone baru, Iphone XR 64 untuk berkomunikasi dengan ajudannya," Kata Fikri.

Upaya pengelabuan lain yang tidak diketahui publik sebelumnya adalah, Andi Putra disebutkan berupaya menghilangkan jejak dengan cara mengganti nomor plat kenderaan.

"Diduga tersangka Andi Putra berusaha melarikan diri, di mana dengan sengaja mengganti nomor pelat kendaraannya dengan nomor plat palsu, ketika tersangka SDR sudah terlebih dulu diamankan oleh tim KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya

KPK menegaskan bahwa penangkapan tersangka Andi Putra oleh Tim KPK sebagai tangkap tangan dan salah satu upaya paksa, karena diduga tersangka Andi Putra berusaha melarikan diri.

Dugaan upaya Andi Putra mengelabui Tim KPK tersebut dibeberkan setelah KPK memberikan tanggapan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra.

Penyerahan berkas tanggapan dilakukan tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

KPK pun optimistis majelis hakim akan menolak praperadilan Andi Putra. Jika praperadilan ditolak, KPK menyebut proses penyidikan kasus Andi Putra sah secara hukum.

"KPK sangat optimis permohonan praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan proses penyidikan maupun penahanan tersangka Andi Putra telah sah sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku," sebut Ali Fikri. (*1)


Sumber: detik.com


Terkini