LIPO - Masyarakat selalu tercengang bila tiba-tiba Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para terduga koruptor. Tidak sedikit yang bertanya bagaimana KPK begitu pintar mengendus jejak para penilap uang rakyat, dan melakukan tangkap tanggan.
Apakah KPK punya alat canggih dipasang di angkasa, pakai jasa paranomal sakti, atau dengan menempatkan camera CCTV disetiap sudut?.
Lalu, bagaimana KPK mengendus praktik dugaan korupsi, suap atau gratifikasi sebelum OTT terjadi ?.
Pertanyaan-pertanyaan diatas selalu jadi perdebatan disetiap diskusi masyarakat awam.
Ternyata jawabnya bisa bersilancar di kanal KPK.go.id. Disana disebutkan, keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor ternyata juga merupakan hasil dari peran serta, dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi. Peran serta masyarakat ternyata turut menentukan keberhasilan KPK mengungkap perilaku korupsi.
Pada laman Pengaduan Masyarakat, disebutkan, Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi.
Disana juga diterangkan bentuk-bentuk korupsi. Seperti Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara, Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan dalam jabatan, dan Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan.
Selain itu dijelaskan juga Delik gratifikasi, tindak pidana korupsi yang dapat ditangani KPK. Yaitu, Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000,-.
Untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower's System (KWS).
Bila sudah melapor, maka laporan yang disampaikan akan ditelaah kuaklitasnya.
"Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan," demikan ditulis pada laman tersebut.
Selain itu, laporan juga bisa disampaikan melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower's System (KWS).
"Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik. Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain," demikian diterangkan dilaman KPK.go.id. Dikutip pada Sabtu (25/12/21)
Cara melapor sangatlah mudah, cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui: http://kws.kpk.go.id.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.
Berikut Format Laporan/Pengaduan yang Perlu Disiapkan:
Pengaduan disampaikan secara tertulis, dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll. Menceritakan kronologi dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai. Menyebutkan nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan. Menjelaskan sumber informasi untuk pendalaman Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum. Dan Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan.
Bukti Permulaan Pendukung untuk Melapor yang Dibutuhkan:
Bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank, Laporan hasil audit investigasi, Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana, Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran, Foto dokumentasi, Surat, disposisi perintah, Bukti kepemilikan, dan Identitas sumber informasi.
Jika memiliki informasi maupun bukti-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut. Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.
Atau pelapor dapat menghubungi Kontak layanan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Jln. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan 12950, Call Center 198, Faks: (021) 5289 2456, SMS: 0855 8575 575, Whatsapp: 0811 959 575, E-mail: pengaduan@kpk.go.id. dan KWS: http://kws.kpk.go.id. (*1)
Sumber: KPK.go.id