Polisi Amankan 13 kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi Asal Malaysia

Selasa, 28 Desember 2021 | 18:42:45 WIB
MEDAN, LIPO - 13 kg sabu dan 10 ribu kg pil ekstasi berhasil diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan, pada Senin (27/12/21). 

Dalam siaran persnya di Mapolrestabes Medan, empat orang yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap dan dijadikan tersangka. 

"Ada empat orang kita amankan sekaligus dengan barang bukti," Ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes. Pol. Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si.

Kapolrestabes Medan mengatakan, empat pelaku yang dijadikan tersangka masing-masing berinisial SAS, PS (27) S (48) dan KA (42), yang merupakan warga Kota Tanjung Balai. 

Disebutkan, rencananya 13 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi ini akan diedarkan di Kota Medan. 

Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari penangkapan tersangka SAS beserta barang bukti 9 gram sabu-sabu pada 23 Desember 2021, di salah satu hotel di Kota Medan. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka SAS, diketahui informasi bahwa adanya barang narkotika yang tiba dari Malaysia di Kota Tanjung Balai.

"Setelah mendapatkan ninformasi tersebut tim melakukan pengintaian di daerah Tanjung Balai dan berhasil menangkap tersangka PS beserta barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi. Dari hasil interogasi terhadap tersangka PS, barang haram tersebut diperoleh dari dua orang kurir yang menjemput narkotika tersebut di tengah laut. Tersangka PS merupakan adik ipar dari tersangka SAS. Tersangka PS mengambil narkotika itu atas perintah SAS. Petugas kembali melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka S dan KA di Tanjung Balai," tambah Kapolrestabes Medan.

"Dari pengakuannya, pelaku tersebut mendapatkan upah sebesar Rp20 juta perkilo jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan. Selain mengamankan barang bukti 13 Kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi tim Satresnarkoba Polrestabes Medan juga mengamankan 1 buah tas ransel warna merah hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 3392 OAK, 4 unit handphone berbagai merk. 

"Akibat perbuatannya kini para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas Kapolrestabes Medan. 

Tampak hadir mendampingi Kapolrestabes Medan dalam kegiatan konferensi pers tersebut Kasat Resnarkoba, Kasi Propam, Kasi Humas, Labfor Polda Sumut serta personel Satresnarkoba Polrestabes Medan. (*1/tbn) 

Terkini