JAKARTA, LIPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, hari ini, Kamis (6/1/2022).
Itu termasuk, status hukum Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen. Rahmat Effendi diamankan bersama sejumlah pihak lainnya yang di antaranya pengusaha oleh tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022, sekira pukul 13.30 WIB.
Tak hanya itu, tim penindakan KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan suap untuk Wali Kota Bekasi. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, masih enggan membeberkan secara detail kronologi OTT di Bekasi tersebut.
Namun, ia memastikan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dilaksanakan hari ini. "Hari ini) baru diekspose. Untuk sementara beritanya seperti yang disampaikan jubir," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022), malam.
Hal senada juga diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ali mengakui, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan terkait OTT di Bekasi, sesuai dengan aturan hukum.
Jika ditilik, KPK mempunyai waktu hingga siang nanti untuk menentukan status hukum para pihak yang terjadiny OTT di Bekasi. "KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucap Ali Fikri secara terpisah.(lipo*3/okz)