JAKARTA, LIPO - Terlapor Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Mabes Polri setelah diperiksa dari pukul 10.21 Wib, Senin (10/01/22). Ferdinand akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Ferdinand terseret kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA dalam cuitan 'Allahmu lemah' di akun twitter yang diunggah beberapa waktu yang lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut.
"Jadi tersangka," kata Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean mendatangi Gedung Bareskim Polri sambil membawa bukti riwayat kesehatannya.
"Saya membawa salah satunya bukti riwayat kesehatan saya, yang memang ini lah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbul lah percakapan antara pikiran dengan hati," ungkap Ferdinand Hutahaean kepada media di Bareskrim Polri, Senin (10/01/22).
Hingga Jumat (07/01/22) sebanyak 15 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengetahui perkara tersebut. Saksi terdiri atas satu saksi pelapor, empat saksi yang mengetahui kejadian, serta 10 orang saksi ahli yang terdiri atas lima saksi ahli agama, saksi pidana, saksi sosiologi, dan saksi ahli ITE. (*1)
Sumber: kumparan.com
Artikel terkait