PEKANBARU, LIPO - Sembilan orang pemilik tanah yang dilintasi ruas jalan tol Pekanbaru-Bangkinang sepakati harga ganti rugi dengan pihak pemerintah.
Titik temu terkait nilai ganti rugi tersebut dibahas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Riau dan Kejati Riau pada Senin (10/1/2022) di kantor BPN/ATR Riau.
Ruas Jalan tol sepanjang 40 kilo meter terkendala dibangun karena ada sekitar 700 lahan masyarakat yang belum diganti rugi karena adanya perbedaan harga. Tanah ini tepatnya di Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dikatakan SF Hariyanto, ruas jalan tol Pekanbaru-Bangkinang terdapat 13 bidang lahan masyarakat yang belum dibebaskan. Beberapa waktu yang lalu persolaan harga ganti rugi telah dibahas dan sudah ada kata sepakat.
"Ke 13 bidang lahan itu milik 9 orang, kemarin itu ada permasalahan harga satuan bidang yang kurang pas. Kemarin sudah diukur ulang oleh Masyarakat Profesi Penilai Tanah (MAPPI), dan harganya sudah disepakati. Alhamdulillah sembilan orang pemilik 13 bidang lahan itu sudah sepakat dan tanda tangan semua," terangnya.
Dengan telah disepakati, lanjut Sekda Riau, maka ruas jalan tol sepanjang 700 meter tesebut sudah bisa dikerjakan, karena masyarakat sudah bersedia untuk dikerjakan.
"Alhamdulillah mulai besok itu sudah bisa dikerjakan, dan mudah-mudahan bisa diselesaikan segera, sehingga kita harapkan awal Maret nanti pembangunan jalan tol Pekanbaru-Bangkinang sudah bisa diresmikan oleh Pak Presiden," tukasnya. (*1/CKP)