LIPO - Barang kali selama ini masyarakat Riau, terutama masyarakat Kabupaten Kuansing tidak terlalu mengetahui kondisi rill hutan lindung di Bukit Batabuh. Fakta yang disampaikan Kadis LHK Riau ini bisa saja membuat masyarakat terhenyak. Karena betapa hancur leburnya hutan alam dibabat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi, bahkan korporasi. Lalu, LHK Bisa Apa?
Dari penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau Maamun Murod saat melakukan kunjungan ke Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Senin (7/2/2022) lalu, terungkap luas hutan lindung yang semula seluas 45 ribu hektare, saat ini hanya tersisa berupa hutan seluas 12 ribu hektare, selebihnya sudah menjadi perkebunan sawit. Artinya, ada sekitar 33 ribu hektar telah berubah fungsi menjadi kebun sawit.
Maamun Murod mengakui sejauh ini belum melakukan identifikasi apakah sawit tersebut menjadi milik korporasi atau menjadi milik pribadi warga Riau atau Provinsi tetangga, Sumbar.
Terkait kondisi hutan lindung tersebut, Maamun Murod mengakui belum melakukan pendalaman.
"Kami belum melakukan pendalaman karena untuk menyelesaikan persoalan ini langsung ada keributan-keributan yang menghambat kami untuk melakukan upaya berikutnya," kata Murod, sebagai mana dikutip dari riau.go.id.
Menurut Murod yang saat itu didampingi para staff, mengatakan, upaya penyelamatan Hutan Lindung Bukit Betabuh erat kaitannya dalam rangka mendukung program Riau Hijau dari Gubernur Riau yang dalam penanganannya tidak hanya dilakukan oleh Dinas LHK Provinsi Riau, dengan melibatkan tim terpadu yang beranggotakan Dinas LHK Provinsi Riau, Pemkab Kuansing, TNI, Polri, KPH Singingi, dan Masyarakat Mitra Polisi Hutan (MMP) Kuansing yang baru dibentuk.
"Jadi tidak benar hanya kami yang melakukan (menjaga, Red) karena sesungguhnya menjaga hutan ini menjadi tanggung jawab bersama,†kata Murod.
Berkenaan dengan kondisi hutan lindung tersebut, saat ini pihak LHK hanya mampu fokus mengamankan hutan lindung ini dengan cara menghalau pihak-pihak yang sengaja merusak hutan lindung itu.
Maamun Murod lalu mencontohkan, seperti pada 6 sampai 11 Desember 2021, pihak LHK menghalau mereka yang masuk ke dalam hutan dengan cara memutus akses menuju ke hutan lindung sehingga pihak-pihak atau oknum yang bertujuan menebang kayu dan membangun kebun sawit tidak bisa masuk.
Dinas LHK juga mengamankan sekitar 348 tual kayu yang ditemukan hasil penebangan yang sekarang menunggu persetujuan lelang agar bisa menjadi pemasukan bagi negara dan memberikan efek jera bagi para pelakunya.
Selain itu juga membersihkan sawmill-sawmil ilegal yang ada di hutan lindung itu karena diduga sawmill ilegal inilah yang menampung kayu-kayu ilegal tebangan dari hutan lindung. Dia menjelaskan sawmill ilegal itu bukan hanya ada lokasi tersebut melainkan juga di wilayah Sumbar.
Pada kesempatan pertemuan dengan LAMR tersebut, Murod juga membenarkan Dinas LHK Riau telah menangkap dua alat berat yang satu dibawa ke Pekanbaru karena kondisinya bagus sementara yang satu lagi dalam kondisi rusak sehingga tidak bisa dibawa.
"Banyak aspek sesungguhnya kami lakukan di sana. Jadi, bukan sekadar mengamankan alat berat saja. Kami justru sudah bisa menghalau pihak-pihak atau oknum yang sengaja merusak hutan lindung tersebut,†ujarnya.
Terkait adanya pemberitaan di media massa yang simpang siur memberitakan Dinas LHK Riau diduga menerima Rp50 juta untuk mengeluarkan alat berat di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, juga dibantag Maamun.
"Sesungguhnya tidak ada niatan kami untuk bernego apalagi dengan nilai uang. Insya Allah kita tidak akan seperti itu," kata Murod.
Namun, hingga saat ini terkait pemberitaan adanya dugaan 'Kong Kali Kong' antara aparat dan pemilik alat berat yang merupakan barang bukti tersebut tak kunjung ada kejelasan, meskipun pihak LHK sebelumnya mengatakan, sedang mengusut dugaan tersebut.
Sekretaris Umum DPH LAMR Datuk Yusman Hakim usai menerima kunjungan silaturahmi Kadis LHK Provinsi Riau mengatakan LAMR mendukung penuh program Dinas LHK Provinsi Riau dalam menanggulangi praktik pembalakan liar (illegal logging) di Provinsi Riau khususnya yang terjadi di Hutan Lindung Bukit Betabuh, Kabupaten Kuantan Singingi dan penataan perkebunan sawit.
Menyinggung hal-hal yang terkait dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging, LAMR mempercayai sepenuhnya kepada Tim Penegakan Hukum Dinas LHK Provinsi Riau.
"Kami yakin dan percaya dalam program Dinas LHK Provinsi Riau mulai dari penanaman, pendampingan, dan pelatihan termasuk kegiatan penanaman pohon kehidupan di Hutan Lindung Bukit Betabuh belum lama ini untuk mendukung program Pemprov Riau dalam rangka Menuju Riau Hijau," kata Datuk Yusman.
Dalam pertemuan tersebut, Maamun yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Riau Muhammad Fuad, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi Basriman, dan Kepala Seksi Penegakan Hukum Bukit Betabuh Agus Suryoko. Kedatangannya di Balai Adat Melayu Riau diterima oleh Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Yusman Hakim, Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Tarlaili, Ketua DPH LAMR Datuk Jonnaidi Dasa, Sekretaris DPH Datuk Anton, dan sejumlah pengurus LAMR lainnya. (*1)
Sumber: riau.go.id