Bantah Diamankan Polresta Karena Mangkir Dua Kali, LY: Hanya Miskomunikasi

Selasa, 15 Maret 2022 | 11:28:56 WIB
Terlapor, LY/foto: Istimewa
PEKANBARU, LIPO - LY, Terlapor kasus dugaan pengrusakan dan masuk tanpa izin di DPRD Riau, membantah dirinya tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik. LY yang juga Ketua KNPI Riau tersebut menyebut apa yang diberitakan sejumlah media mangkir dua kali tersebut adalah hoax. 

LY bahkan menegaskan, bahwa apa yang disampaikan Kapolres Pekanbaru yang dilansir media tidaklah demikian adanya. 

"Bahwa sangat tidak benar kalau Kakanda Datuk Kapolresta Pekanbaru maupun Abangda Kasat Reskrim mengatakan LY mangkir. Tuduhan itu sangat tidak benar, tendensius dan cenderung keliru," Ungkapnya dalam relese tertulis mengklarifikasi kepada liputanoke.com (15/03/22). 

LY mengatakan, bahwa sebagai Warga Negara yang baik, sudah menjadi Kewajiban untuk Tunduk, Patuh dan mengikuti setiap proses hukum yang ada. 

"Terhadap ketidakhadiran yang disampaikan, semuanya hanya miskomunikasi saja," Sebutnya. 

Dijelaskannya, ketidakhadiran dirinya disebabkan atas miskomunikasi antara Kuasa Hukumnya yang lama (Dr Yudi Krismen SH MH alias Doktor YK) dengan beberapa orang penyidik. 

"Sebagai Klien yang baik, sudah seharusnya saya mengikuti ritme dari Kuasa Hukum, termasuk tentang hadir atau tidaknya dalam suatu panggilan dari Kepolisian," Jelasnya. 

Atas kondisi tersebut, Aktivis anti korupsi tersebut mengajak semua pihak agar jernih memandang suatu persoalan dan mengedepankan praduga tak bersalah. 

Sebelumnya diberitakan, Polresta Pekanbaru mengamankan Terlapor LY dalam perkara dugaan masuk tanpa hak dan pengrusakan di ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau. LY diamankan di seputaran jalan Tuanku Tambusai, sekiranya pukul 15.00 wib, pada Senin (14/03/22). 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, membenarkan LY sudah diamankan. 

"Benar, dia (LY) sudah diamankan di Mapolres, saat ini sedang pemeriksaan," ujar Kombes Pol Pria Budi, Senin, 14 Maret 2022.

Pria Budi menyebutkan, LY sudah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan, tetapi LY tidak datang. 

"Sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, namun tidak diindahkan," terangnya.

LY yang juga merupakan Ketua KNPI Riau tersebut saat dikonfirmasi membenarkan dirinya sedang menjalani pemeriksaan. 

"Iya bang, ini fitnah yang sangat kejam," Ucapnya. 

Kepada liputanoke.com, LY juga mengaku jika dirinya sudah disematkan status tersangka oleh penyidik. 

"tersangka Bang," Jelasnya. 

Sebelumnya, Ferry Sasfriadi mewakili pihak DPRD Riau melaporkan dua orang dengan inisial LY dan R.

Keduanya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan masuk tanpa hak dan dugaan pengrusakan, yang terjadi pada 15 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB tersebut. Laporan polisi tersebut dibuat pada 29 Desember lalu. (*1) 

Terkini