LIPO - Kejari Kota Mojekerto melakukan penyitaan aset milik tersangka Iwan Sulistiono pada Senin (21/03/22). Penyitaan ini terkait kasus dugaan Tipikor dalam penyaluran dan penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma pada 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014.
Kajari Kota Mojokerto, Hadiman, mengatakan, pada kasus ini telah menimbulkan kerugian negara lebih kurang Rp. 1,4 milliar.
"Pelaksanaan Penyitaan berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 70/Pen.Pid/2022/PN Mjk tanggal 21 Februari 2022," Jelas Hadiman kepada liputanoke.com, pada Senin (21/03/22).
Adapun aset yang disita berupa 3 bidang tanah beserta bangunan, dengan atas nama tersangka.
Sebelumnya, kata Hadiman, Penyidik Kejari Kota Mojokerto telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu
Iwan Sulistiono sebagai nasabah peminjam modal kerja selaku Komisaris CV. Mega Cipta Selaras.
Kemudian, Amirudin, merupakan kepala PT Bank Jatim cabang kota Mojokerto
"Dan yang ketiga RZA Ariefiandi, jabatan pengelia (pejabat menyetujui kredit modal kerja PT Bank Jatim Cabang Kota Mojokerto)," Jelas Hadiman.
"Dan ketiga nya sudah kita tahan," Pungkas Hadiman.
Ketiganya disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP, tantang pemberantasan tidak pidana korupsi. (*1)