LIPO - Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI), melaporkan Selebgram Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya, pada Sabtu (02/04/22). Laporan itu terkait kontens yang diduga bermuatan asusila, yang diunggah diakun instagram.
"Hari ini kami dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) didampingi saya ketua umum dan ini Direktur LBH telah membuat laporan polisi," kata Ketua Umum Forum Batak Intelektual (FBI) Leo Situmorang, yang dilansir merdeka.com, Sabtu (03/04/22).
Dari laporannya kepada pihak Kepolisian, Leo menganggap Hotman diduga turut menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila.
"Tadi sudah kami jelaskan kepada pihak kepolisian bahwa memang muatan asusila yang di-upload selama ini sudah diketahui malah ditantang merasa benar asusila," katanya.
Akan tetapi Leo tidak menyebut terkait konten Hotman yang mana yang Ia laporkan ke Polisi. Belakangan Hotman lebih banyak mengunggah contens video sedang menikmati mobil sport mewah warna hijau bersama istri tercintanya.
"Istri yg duluan nikmatin Lambo Super Car," tulis @hotmanparisoffisial
Leo berharap kepada Hotman agar tidak mengalihkan isu terkait pelaporan tersebut.
"Jadi ke depannya kami berharap kepada Doktor Hotman Paris tidak mengalihkan isu ada orang iri mau naik panggung, tidak kita mau membuktikan unsur-unsur pidana dalam akun hotmanparisofficial dengan centang biru," tambahnya.
Laporan FBI telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 April 2022. Mereka menuding Hotman melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. (*1)