JPU Limpahkan Berkas Kasus "Jin Buang Anak" ke Pengadilan

Selasa, 26 April 2022 | 17:33:03 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat/LIPO
LIPO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama Terdakwa Edy Mulyadi dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) ke Pengadilan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana kepada media liputanoke.com, pada Senin (26/4/2022), membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut untuk disidangkan.

"25 April 2022 dilimpahkan berkasnya ke pengadilan negeri jakpus," Jelas Ketut.

Berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama Terdakwa Edy Mulyadi tersebut, JPU berpendapat bahwa perkara dapat dilakukan penuntutan dengan pasal dakwaan yakni Kesatu Primair Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidiair Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 atau Kedua Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Edi Mulyadi, mantan caleg PKS ini harus berurusan dengan  pihak kepolisian setelah penyataannya viral. Edi Mulyadi menyebut Kalimantan tempat "Jin Buang Anak".

Akibat ujarannya, masyarakat Kalimantan mengecam Edi Mulyadi karena dianggap melakukan penghinaan. 

Masyarakat Kalimantan lalu beramai-ramai membuat laporan ke aparat penegak hukum. Polisi diminta menangkap Edi Mulyadi dalam 1 x 24 jam. Bila tidak, masyarakat dari berbagai elemen mangancam akan melakukan tindakan dengan cara mereka sendiri. (*1)

Baca:Dalami Penyidikan Kasus Dugaan Mafia Minyak Goreng, 3 Pejabat Kemendag Kembali Diperiksa Kejagung


Terkini