Petinggi Garuda, Pejabat Kementrian Perindustrian, dan Komisaris PT Sekawan Diperiksa Penyidik Kejagung

Selasa, 26 April 2022 | 20:16:29 WIB
Kapuspenkum, Ketut Semesana/LIPO
 LIPO - Pada  Selasa 26 April 2022, Tim Penyidik Kejagung RI melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sebagai saksi dalam berbagai kasus dugaan tindak pidana. 

Dalam kasus dugaan tipikor Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, penyidik Jampidsus mencecar saksi A, AN, dan H. 

Jampudsus melalui Kapuspenkum, Ketut Semesana, mengatakan, pemeriksaan sejumlah saksi tersebut untuk tiga tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB.

"Mereka diperiksa untuk tiga orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Ketut, kepada liputanoke.com, pada Selasa (26/04/22). 

Saksi A selaku Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2012. Saksi AN selaku VP Marketing PT Garuda Indonesia (persero) Tbk., dan saksi H selaku VP Corporate Strategi PT Citilink. Ketiga saksi diperiksa dalam kasus pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021," Kata Ketut. 

Kemudian, pada kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021, Tim penyidik Jampidsus memeriksa 2 saksi. 

Saksi yang diperiksa yaitu, MH selaku Sub Koordinator Pemberdayaan Industri pada Direktorat Industri Logam, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian RI. Kemudian, saksi RAW selaku Koordinator Industri Logam Besi pada Direktorat Industri Logam, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) dari kementerian yang sama. 

"Keduanya diperiksa juga untuk untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus Impor besi," Kata Ketut. 

Kemudian pada kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, tim Jampidsus mencecar EF selaku Komisaris Independent PT Sekawan Inti Pratama (PT SIAP). 

"Sama, saksi EF juga diperiksa untuk memperkuat pembuktian," Pungkas Ketut. (*1) 

Terkini