Jaksa Ungkap Modus Mafia Pupuk di Jombang, Dua Terdakwa Dituntut 4 Tahun Penjara

Ahad, 15 Mei 2022 | 15:57:16 WIB
LIPO - Sebagaimana arahan Jaksa Agung RI Burhanuddin beberapa saat yang lalu kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk benar-benar serius memberantas mafia pupuk. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis yang diterima liputanoke.com pada Ahad (15/05/22), mengabarkan bahwa jajaran kejaksaan sedang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Jombang Anggaran 2019.

Adapun modus operandi dalam perkara ini adalah agar petani tebu yang memiliki luas lahan lebih dari 2 hektar bisa membeli pupuk bersubsidi, Terdakwa Kuseri NS, S.P. selaku Koordinator Penyuluh Pertanian untuk Wilayah Kecamatan Mojoagung. Kab. Jombang memberikan arahan agar menggunakan KTP orang lain atau menggunakan KTP milik anggota keluarganya yang lain untuk didaftarkan ke dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Perkebunan  2019. 

"Khusus untuk wilayah Kecamatan Mojoagung Pengecer Pupuk Bersubsidi untuk tanaman tebunya adalah KUD Sumber Rejeki maka pada akhir 2018 setelah mendapat arahan dari Terdakwa Kuseri tersebut, Terdakwa Solakhuddin yang merupakan Ketua KUD Sumber Rejeki meminta dan menerima foto kopi KTP-KTP dari para Petani Tebu yang mengusahakan lahan melebihi 2 Hektar di wilayah Kecamatan Mojoagung," Jelas Ketut. 

Dimana kata Ketut, data identitas KTP-KTP ini nantinya dipergunakan oleh Terdakwa Solakhuddin untuk dimasukkan nama-namanya kedalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tanaman perkebunan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang 2019 secara faktual di wilayah kecamatan Mojoagung tidak terdapat kelompok tani tanaman tebu sehingga RDKK yang dibuat oleh para Terdakwa adalah RDKK fiktif.

"RDKK ini adalah salah satu instrumen untuk menebus atau membeli pupuk bersubsidi, jadi pada akhirnya terjadilah penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran," Jelasnya. 

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Kuseri dan Terdakwa Solakhuddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kedua Terdakwa dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Subsidiair dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya,  JPU pada Kejaksaan Negeri Jombang menuntut kedua Terdakwa dengan tuntutan yang pada pokoknya sebagai berikut, menyatakan Terdakwa Solakhuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum. 

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Solakhuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan

Menghukum Terdakwa Solakhuddin untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.435.000.000 dengan diperhitungkan uang titipan Terdakwa Solakhuddin di Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang sebesar Rp.435.000.000  sebagai uang pengganti kerugian negara yang dibayarkan oleh Terdakwa. Serta terhadap uang titipan sebesar Rp.435.000.000 tersebut dipergunakan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara untuk disetorkan ke kas negara. Dan menetapkan agar Terdakwa Solakhuddin tetap ditahan. 

Sementara terhadap Terdakwa Kuseri, dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. 

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuseri  dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Menghukum Terdakwa Kuseri untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.107.768.865,12 dengan diperhitungkan uang titipan Terdakwa Kuseri di Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang sebesar Rp.65.000.000, dan terdapat sisa sebesar Rp.42.768.865,12  sebagai uang pengganti yang belum dibayarkan oleh Terdakwa, dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp.42.768.865,12  paling lambat 1  bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun. Serta terhadap uang titipan sebesar Rp.65.000.000, sebagai pembayaran uang pengganti disetorkan ke kas negara. Dan menetapkan agar Terdakwa Kuseri  tetap ditahan. 

Sebelumnya, Jaksa Agung memerintahkan kepada setiap kepala satuan kerja baik di Kejaksaan Tinggi Jambi, beserta para Kajari dan juga para Kepala Kejaksaan Tinggi  dan Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia, untuk segera menelusuri dan mengidentifikasi melalui operasi intelijen apakah di wilayah hukum masing-masing ada upaya praktik-praktik curang pupuk bersubsidi.

"Cermati betul setiap proses distribusi pupuk bersubsidi tersebut apakah tepat sasaran dan segera tindak apabila ada pihak-pihak yang mencoba bermain terkait pupuk. Ungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk," Tegas Jaksa Agung. (*1) 

Terkini